2021, Struktur APBD Berubah
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Sejak dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk menyempurnakan dari peraturan sebelumnya PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka, Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini dalam penyusunan keuangan daerah dalam APBD masih mengacu pada aturan sebelumnya, karena masih dalam tahap penyesuaian.
Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, melalui Kabid Anggaran Setiadi, bahwa seluruh daerah di Indonesia sudah diamanatkan agar pada tahun 2021 mendatang, sudah menerapkan peraturan baru sebagaimana yang tercantum dalam PP nomor 12 tahun 2019 tersebut.
“Ya, kita tentu akan mengacu pada pp nomor 12 ini, sejak diterbitkan tahun lalu. Untuk 2020 ini, kita masih mengacu pada pp 58 tahun 2005, namun pada tahun 2021 mendatang ketentuannya harus dilaksanakan di seluruh Indonesia, tapi prosesnya kita mulai di tahun 2020 ini,” katanya, saat diwawancarai beberapa hari yang lalu.
Kata Setiadi, bahwa dalam peraturan yang baru tersebut akan terjadi perubahan struktur APBD. Sebelumnya dalam amanat PP nomor 58 tahun 2005, struktur APBD ini hanya terbagi dua yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sedangkan pada PP nomor 12 tahun 2019 ini, struktur APBD ini menjadi empat bagian, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Belanja operasi ada enam, yakni belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Sedangkan Belanja transfer ada dua belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Itulah perubahan yang signifikan,” katanya.
Selain itu, Ia juga mengaku masih menunggu turunan dari PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut. Sebab, hingga saat ini baru ada turunannya permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikisi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Maka dalam hal ini, kita harus sosialisasi pp terbaru ini, kemudian yang baru mengadakan sosialisasi itu baru provinsi itupun baru sekali. Kami disini kan perlu pengetahuan juga mengenai aturan baru ini,” katanya.
“Opd nanti kita pendampingan, kalau isi belanja didalam itu sama bae. ketika nanti mau ngentri itu nanti kami mengarahkan. Lebih banyak nanti beban tugasnya itu ada di kami, karena kami harus menyesuaikan sistem. Makin ke atas makin menyesuaikan, Bappeda ranahnya dibantu program kegiatan, renja renstra, menyesuaikan dengan rpjmd,” kata dia menambahkan. (Arw)