Informasi Dalam Genggaman

4 Pemuda Dicangking Polisi Gegara Ngelem dan Miras

Tampak Polisi Tanjabbar saat menggerbek tongktongan pemuda, (Foto: Dinamikajambi.com).

PENAJAMBI.CO, Tanjabbar – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu malam kemarin (16/5/2020), melakukan razia tempat tongkrongan yang dicurigai dijadikan tempat perbuatan haram.

Dari razia tersebut, aparat berhasil mengamankan Empat orang pemuda yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras dan Lem.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kabag Sumda Kompol Acim Datasim membenarkan, adanya sejumkah anak muda diamankan dalam razia yang digelar.

“Mereka diamankan lantaran kedapatan mengonsumsi miras, dan ngelem Aibon,” ungkapnya, dilangsir DinamikaJambi.com media partner Penajambi.co.

Mereka yang diamankan MS (21), warga Pasar Senin RT. 01 Kel. Makmur Jaya Kec. Betara dan MRP (21) warga Dusun Karya Indang RT. 02 Kel. Karya Maju Kec. Pengabuan.

Keduanya diamankan karena mengkonsumsi Mininuman keras (Miras), di Jl. Prof Sri Soedewi MS.

Kemudian, ALD (21) Jl. Prabu Siliwangi no. 15 RT. 020 Kel. Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur dan JND (20) warga Jl. Kalimantan lrg. Sepakat.

Keduanya diamankan lantaran kedapatan Ngelem Aibon, dengan menerobos masuk di WFC.

“Yang bersangkutan kita amankan dan kita bawa ke Mapolres, untuk diberikan pembinaan,” terangnya.

Kabag Sumda menegaskan razia yang digelar malam ini, guna menjaga suasan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1431, di wilayah hukum Polres Tanjabbar aman dan kondusif.

“Selain itu, kita juga himbau masyarakat untuk tidak nongkrong dj malam hari, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Tim Petir melakukan razia sejumlah objek vital, hotel dan kos-kosan di wilayah dalam Kota Kuala Tungkal. (*/)