905 Unit Thermogun Akan Dihibahkan KPU Ke Pemda Sarolangun

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah virus corona (covid-19).
Salah satunya penggunaan alat thermogun di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan juga di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah pelaksanaan pemungutan suara tersebut, tentu alat thermogun untuk mengecek suhu tubuh dalam pencegahan covid-19 ini akan dimanfaatkan kembali untuk keperluan lain di daerah.
Sekretaris KPU Sarolangun Hery Sufadmi, S.E, M.Kom, Senin (14/12/2020),mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1184 tentang pelaksanaan hibah alat thermogun ini, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan menghibahkan alat tersebut ke pemerintah daerah.
“Untuk logistik yang dihibahkan ke pemerintah daerah, dan KPU Sarolangun telah melakukan penandatanganan perjanjian naskah hibah ke Pemda Sarolangun berupa thermogun, ini sudah dilakukan pada 08 Desember 2020 kemarin, antara kuasa pengguna barang kpu sarolangun dalam hal ini Sekretaris KPU kepada kuasa pengguna barang pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah,” katanya.
Kata Hery, jumlah thermogun yang akan dihibahkan tersebut ada sebanyak 905 unit yang dimulai dari tingkat TPS, PPS hingga PPK.
Maka, pihaknya sudah menindaklanjuti perjanjian hibah tersebut dengan menyurati seluruh pps dan PPK untuk melakukan penyerahan berita acara serat terima dari pps kepada pemerintah desa dan di Kecamatan dihibahkan PPK kepada camat selaku perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
“Ini akan ditandatangani dalam berita acara oleh seluruh pps dan PPK, dan tentunya akan kita terima nantinya dan berita acara serah terima akan dijadikan sebagai lampiran dalam penyerahan secara defenitif kepada pemerintah daerah,” katanya.
Penyerahan hibah tersebut akan dilaksanakan sebelum tanggal 21 Desember 2020 mendatang, tentunya antara KPU Sarolangun dengan pemerintah daerah kabupaten sarolangun dalam kegiatan serah terima hibah. Dan tentu alat thermogun ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemkab Sarolangun untuk kebutuhan daerah dalam penerapan protokol kesehatan.
“Ini dijadikan bahan untuk penghapusan barang dari neraca kpu, dan ini akan diputuskan melalui laporan keuangan barang milik negara semester II tahun 2020.Tentunya ini nanti barang daerah yang dikuasakan kepada Pemda Sarolangun dalam hal ini pak sekda, dan apakah dihibahkan kembali untuk digunakan sekolah-sekolah, puskesmas, ataupun kelurahan yang digunakan dalam menerapkan protokol kesehatan di daerah,” katanya. (Wahid)