Informasi Dalam Genggaman

Ali Akbar, Tomas Limun Ini Dukung Pemberantasan PETI Di Hutan Lindung

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Salah seorang tokoh Masyarakat Kecamatan Limun, Ali Akbar memberikan dukungan kepada pihak pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi dan Aparat kepolisian hingga TNI dalam melaksanakan pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun.

Salah satunya di Kecamatan Limun, khususnya aktivitas peti di wilayah hutan lindung.

Maka jika memang ada masyarakat yang melakukan aktivitas peti di areal hutan lindung, apalagi menggunakan alat berat untuk dapat dihentikan, karena sudah tentu merusak tatanan hutan.

“Terkait permasalahan alat berat dan peti yang ada di kecamatan limun kami mendukung pemerintahan, tni/polri kalau ada kejanggalan oleh masyarakat kami. Kalau masalah hutan lindung, kami juga sudah membuat pernyataan kepada polri, bahwa kami siap mendukung memberhentikan alat berat peti yang ada di hutan lindung,” katanya, Senin (25/01/2021).

Namun, ia juga meminta kepada pemerintah maupun TNI/Polri untuk memberikan solusi yang baik kepada masyarakat, sebab selama ini masyarakat bekerja dalam mencari emas tersebut untuk memenuhi kebutuhan nafkah rumah tangga.

Apalagi, harga karet yang saat ini masih juga belum bisa diharapkan karena harga yang relatif murah.

“Kami juga mohon kepada pemerintah bahwa kami di masyarakat bawah kalau kerja di tanah masing-masing berhubung harga karet murah, maka dimana masyarakat anak-anak juga sekolah, kami mohon kepada pemerintahan mohon bantuan kemana gantung kami masyarakat selain kepada pemerintahan,” katanya.

Menariknya, ia juga meminta agar aktivitas peti di lahan pribadi masing-masing masyatakat untuk tidak dipersoalkan, karena masyarakat tidak melakukan pengrusakan terhadap hutan lindung.

“Kami mohon kepada atas kerendahan hati pemerintahan maupun tni/polri ada fasilitas, bukan diizinkan tapi kami untuk mencari emas di tanah pribadi kami masing-masing, tidak mengganggu di hutan lindung negara Republik Indonesia,” katanya.

Kalau memang masyarakat harus membuat izin tambang rakyat (ITR), Ali Akbar juga mengatakan akan siap mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Bahkan akan dengan senang hati untuk membantu sesama masyarakat yang tidak mengerti soal aturan hukum dalam proses izin tersebut.

“Kalau seandainya pemerintah baik Kabupaten maupun provinsi adakan izin, kami di masyarakat bawah siap mengurus izin sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Kalau ada masyarakat yang tidak ngerti kita kasih solusinya ke bidang hukum yang ada di Indonesia ini,” katanya.

“Kami juga siap mendukung aparat tni/polri dalam menertibkan aktivitas peti di hutan lindung kalau ada masyarakat yang salah jalan untuk menghantam hutan lindung kecuali hak milik masing-masing untuk mencari nafkah lahir dan bathin untuk rumah tangga dio dan untuk makan,” kata dia menambahkan. (Husnil)