Aliansi LSM Sarolangun Bersatu Demo Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun
Tuntut Terdakwa Pembunuhan Azwar Dihukum Seadil-Adilnya
SAROLANGUN – Aliansi LSM Sarolangu Bersatu Kabupaten Sarolangun bersama sejumlah masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (22/11/2023).
Para demonstran yang juga didampingi pihak keluarga korban pembunuhan atas nama Azwar Anas bin Darman (alm), menuntut agar terdakwa pembunuhan atas nama Minsar di vonis hakim dengan seadil-adilnya.
Salah seorang demonstran, Ahmad Sodikin yang juga korlap aksi mengatakan bahwa saat ini Jaksa penuntut Umum (KPU) dalam perkara terdawak di sidang pengadilan Negeri Sarolangun hanya menuntut pasal 351 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
Menurut hematnya, ancaman tersebut sangatlah jauh dari harapan pihak keluarga korban, dan mereka menilai pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan sadis.
” Maka kami pelaku kami minta ditindak dengan adil, dan bukan hanya satu orang,” katanya.
Senada dengan itu, Muswandi juga mengatakan bahwa atas nama masyarakat dan pihak keluarga korban meminta agar dilakukan peninjauan kembali, supaya ada rasa keadilan.
Mereka sebelumnya juga sudah melakukan investigasi untuk membantu masyarakat yang tertindas, dan dalam hal ini agar Pengadilan Negeri Sarolangun dapat menindaklanjuti tuntutan mereka.
” Jangan sampai ini dikesampingkan, maka kami bapak pengadilan negeri Sarolangun mohon segera ditindaklanjuti. Kami turun ke lapangan investasi dalam membantu masyarakat yang tertindas, kami minta peninjauan kembali oleh pengadilan harus di proses dan transparan,” katanya.
” Kami minta perwakilan dari pengadilan negeri Sarolangun menindaklanjuti aspirasi kami ini. Kami tunggu selama 21 hari apabila tidak, kami akan mengerahkan massa lebih besar lagi,” katanya.
Selain itu, salah seorang pihak kekurag korban, Hajja yang merupakan Kakak Kandung almarhum Azwar Anas ini mengatakan bahwa perkara pembunuhan ini sudah tiga tahun terjadi dan pelaku baru ditangkap sekitar bulan mei 2023 lalu, dan hingga saat ini pihak tersangka tidak ada iktikad baik untuk menemui pihak keluarga korban karena almarhum juga meninggalkan dua orang anak dan istri.
” Hak anak yatim itu juga saya perjuangkan, saya minta di usut lagi, karena pembunuhan ini bukan satu orang melainkan tiga orang .. Adik saya sudah meninggal di tempat, di keroyok oleh tiga orang. Saya mohon keadilan buat keponakan dan adik saya. Mohon seadil-adilnya, ini saya perjuangkan,” katanya
Berikut pernyataan sikap para demonstran, sebagai berikut :
1. Kami dari Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat Sarolangun Bersatu (ALSM-SB) menyatakan sikap terhadap kasus pembunuhan yang terjadi didesa Lubuk sepuh Kecamatan Pelawan beberapa tahun yang silam tepatnya tahun 2020 hari kamis tgl 16 bulan Juli Hari Kamis Sore Mewakili pihak keluarga dan telah sepakat untuk banding atas keputusan pengadilan Negeri Sarolangun.
2. Kami dari pihak keluarga kurang berkenan atas tuntutan Jasa selaku penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan acaman hukuman tiga tahun penjara, karena menurut hemat kami kasus terbunuhnya Azwar Anas bin Darman bukanlah perkelahian biasa melainkan pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang Azwar Anas bin Darman dimana Almarhum meninggalkan dua orang anak yang masih kecil serta istri Sementara dari pihak keluarga para pelaku sama sekali tidak pernah datang kepada kami untuk penyelesaikannya secara adat atau memberikan santunan terhadap anak anak Azwar Anas alm yang telah menjadi Yatim.
3. Kami Aliansi LSM Sarolangun bersatu akan terus mendampingi pihak Korban sebagai mana yang diberikan kuasa kepada kami.sampai mendapat ketingkat MA.
4. Kami meminta kepada Majelis Hakim Yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan yang seadil adilnya.
5. Kami mengambil sikap untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Jambi. Kerena menurut hemat kami ada beberapa kejanggalan.
6. Kami Aliansi LSM Sarolangun bersatu berdasarkan kuasa yang diberikan kepada Aliansi LSM Sarolangun bersatu akan mengambil sikap melaporkan hal ini ke pihak MENKUMHAM dan MENKOPOLHUKAM, Komisi Yudicial Kejaksaan dan Kehakiman RI
7. Dugaan kami ini ada indikasi MARKUS (makelar kasus) sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi pelaku bukan satu orang kejadian tersebut sudah di rencanakan oleh para pelaku mengambil peran masing-masing hingga sampai sekarang yang di bawa ke sidang hanya satu orang saja.
8. Kami dari dari Aliansi LSM Sarolangun sangat prihatin apa yang terjadi persoalan hukum yang terjadi di negeri ini dan kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Awar Anas bin Darman tanpa keadilan yang seadil adilnya.
9. Kami minta KPAI turun ke kabupaten sarolangun untuk menyikapi dan investigasi ada dua orang anak yatim tanpa bimbingan dan pembinaan sementara ayahnya sudah di hilangkan nyawanya dengan keji dan sadis.
Dalam aksi damai paracdemosntrasn tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian TNI dan polri, satpol PP Sarolangun dan BINDA Provinsi Jambi, yang mana pihaknoengadilan negeri Sarolangun menyambut kedatangan para demonstran.
Hakim PN Sarolangun William menemui pendemo yang turut dihadiri Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Polres Sarolangun, Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SH, Binda Provinsi Jambi, Staf Intel Kejari Sarolangun dan personil pengamanan.
Dalam menyambut massa tersebut, Hakim Majelis PN Sarolangun William mengucaokan terima kasih atas penyampaian aspirasi ini dari aliansi LSM Sarolangun bersatu, dan pihaknya pun terbuka untuk menerima masukan ataupun kritikan dari para demonstran.
Mendengar apa yang disampaikan para demonstran, Hakim William mengatakan sesuai arahan Ketua PN Sarolangun Deka Diana bahwa kami tidak ada menutupi pelaksanaan sidang terdakwa pembunuhan atas nama Minsar dan itu terbuka untuk umum.
” Dan hari ini memang sidang putusan, silahkan bapak dan ibu sekalian datang dalam sidang tersebut,” katanya.
Willian juga menjelaskan wewenang untuk menangkap tersangka lain yang masih DPO merupakan bukan kewenangan Pengadilan Negeri, sebab pihaknya hanya menerima sesuai koridor bahwa Pengadilan Negeri melakukan, memeriksa dan mengadili sebuah perkara.
” Untuk tuntutat bapak dan ibu sekalian bisa mengajukan ke pihak kejaksaan negeri Sarolangun. Penanganan tahanan dari LP kepada pengadilan itu adalah tanggung jawab lapas, dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak pengawal tahanan dan kepolisian,” katanya.
” Jika dirasa perlu, kami mengundang bapak dan perwakilan untuk melakukan audiensi dengan ketua pengadilan negeri Sarolangun. Bila putusan hari ini tidak bisa diterima oleh pihak keluarga bisa melakukan banding paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan sidang putusan perkara ini,” kata dia menambahkan.
Usai menenu pendemo tersebut, hakim PN Sarolangun William bersama perwakilan para demonstran melakukan audiensi internal bersama Ketua PN Sarolangun, dan massa pun membubarkan diri. (Hid)