ASN Dilarang Gelar Open House dan Mudik
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan wabah virus corona (covid-19) pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pembatasan dalam melaksanakan buka puasa bersama dan perayaan hari raya idul fitri berupa Open houses atau halal bi halal.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM mengatakan pembatasan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ/2021 yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 04 Mei 2021 lalu.
Dalam surat edaran itu, kata Waldi, Para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langka pembatasan kegiatan buka bersama selama bulan ramadhan.
“SE mendagri dan se-menpan, terakhir juga buka bersama dilarang, dan hanya dibenarkan buka bersama keluarga inti ditambah 5 orang dari luar,” katanya, Kamis (06/05/2021).
Kemudian dalam perayaan hari idul fitri, seluruh asn maupun pejabat tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan Open house atau halal bi halal dalam rangka perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijiriyah.
Nanti jika ada asn yang tidak mengindahkan hal tersebut, maka kepala daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan membuat pelaporan langsung kepada mendagri ataupun kemenpan melalui sistim aplikasi pelaporan.
“Maka kita harapan seluruh asn yang ada di lingkungan Pemkab sarolangun untuk mendukung surat edaran ini, dan ini juga diperkuat surat edaran bapak gubernur Jambi, bahwa memang wilayah Jambi masuk kategori zona Orange, sesuai data terakhir,” katanya.
Untuk cuti lebaran tahun 1442 Hijiriyah /2021 Masehi ini, kata Waldi, pihaknya tidak akan memberikan izin cuti tahunan itu kecuali cuti bersalin bagi yang melahirkan selama dalam jangka waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Libur cuti bersama hanya satu hari pada hari rabu, H-1 lebaran. Kemudian kamis, jumat, libur bersama dan masuk kerja kembali pada Seninnya,” katanya.
Waldi juga menegaskan bagi ASN yang melanggar atau tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku, berupa pelanggaran disiplin denhan sanksi hukuman ringan, sedang ataupun berat.
“Hukuman disiplin beragam bisa penundaan pangkat, penundaan berkala. Kalau dio kebetulan tahapan sudah menerima hukuman ringan, tidak menutup kemungkinan akan menerima Sanksi hukuman berat, karena sanksi hukuman inikan berjenjang,” katanya. (Wahid)