Asrul Sani Lingga dan Kuasa Hukumnya Resmi Laporkan Pihak LSM Forpera CS ke Polisi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Buntut dari kesimpulan surat Nomor 02 / LSM – Forpera / 2021 tanggal 12 Februari 2021 yang disebarkan oleh Lsm Forpera Kabupaten Sarolangun yang menyatakan ASRUL S. LINGGA telah melakukan kejahatan besar, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Selasa 13 April 2021 kemarin, Asrul Sani Lingga di dampingi oleh Penasehat Hukumnya Irawan Hendrizal SH dari dan Asssociates resmi membuat Laporan / Pengaduan terkait kesimpulan analisa Lsm Forpera Kabupaten Sarolangun menyatakan. “Asrul S Lingga telah melakukan kejahatan besar, hal itu dapat dibuktikan melalui kajian terhadap data serta keterangan masyarakat yang mengetahui asal usul tanah”.
Baca juga : Lakukan Somasi Lewat Kuasa Hukum, Keluarga Besar Asrul Sani Lingga Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan
“Ya, saya mendampingi klien saya keluarga besar pak Asrul Sani Lingga ke Polres Sarolangun, untuk membuat laporan terhadap LSM Forpera dan H. Ahmad Mel. Terkait surat Nomor 02 / LSM – Forpera / 2021 tanggal 12 Februari 2021 yang disebarkan oleh Lsm Forpera Kabupaten Sarolangun yang menyatakan “Arul S. Lingga telah melakukan kejahatan besar,” kata Irawan Hendrizal melalui keterangan persnya.
Lanjut Hendrizal, adapun alasan kliennya tuan Asrul Sani Lingga membuat Laporan pengaduan secara resmi ini, tidak terlepas dari Somasi yang dilayangkan oleh pihaknya belum lama ini, yang minta agar pihak LSM Forpera membuktikan tudingan tersebut.
“Kami membuat laporan ke pihak penegak hukum bukan tampa alasan, sebab 1 april lalu kami sudah melayangkan somasi ke Lsm Forpera Kabupaten Sarolangun dan H. Ahmad Mel yang meminta agar yang bersangkutan mengeluarkan bukti kongkrit berdasarkan putusan hukum atas tudingan penyerobotan lahan dan melakukan kejahatan besar. Namun sampai dengan tenggang waktu yang ada mereka tidak bisa menunjukkan bukti sah,” terangnya tegas.
Lanjut dia lagi, “Pertama mereka tidak bisa menunjukkan adanya putusan pengadilan yang menyatakan tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum milik H. AHMAD MEL. Kemudian mereka juga tidak bisa membuktika bahwa putusan pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan H. AHMAD MEL atas tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum. Seterusnya mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Putusan Pengadilan yang menyatakan Asrul S. Lingga telah melakukan kejahatan besar, hal itu dapat dibuktikan melalui kajian terhadap data serta keterangan masyarakat yang mengetahui asasl usul tanah,” terangnya.
Namun kata Hendrizal, justru sebaliknya dari kasus ini keluarga Asrul Sani Lingga yang bisa membuktikan bahwa tuduhan LSM Forpera tersebut tidaklah benar. Sebab mereka memiliki bukti yang sah bahwa objek tanah tersebut berdasarkan sertifikat nomor 132 tahun 1993 yang dikuasai oleh Kliennya.
“Nah, saat ini juga LSM Forpera CS sampai saat ini juga tidak bisa menunjukkan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan ASRUL SANI LINGGA atas tanah yang disengketakan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 132 Atas Nama ASRUL SANI LINGGA Batal Demi Hukum, itu tidak bisa buktikan. Atas dasar itulah kami membuatkan laporan atas tudingan tersebut,” kata dia lagi.
Dengan laporan pengaduan ini juga, pihak Asrul Sani Lingga beserta Kuasa hukumnya ingin mengetahui dasar hukum dari LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun sehingga bersedia menerima kuasa dari H. AHMAD MEL pada tanggal 12 Februari 2021 untuk mengurus dan mengembali sebidang tanah (dulu kebun karet) milik HJ. Siti Hasana.
“LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun ini bukanlah Lembaga Bantuan Hukum, ataupun kantor advokat karena sampai saat ini tidak pernah ada undang – undang yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan Pendampingan hukum secara Pidana/Perdata terkait hak kepemilikan orang perorang. Nah kita buktikan aja nanti,” tegas Hen.
“Perlu diketahui, akibat dari kesimpulan tersebut pak Asrul Sani Lingga beserta keluarga mendapat penilaian negatif dari masyarakat atau efek sosialnya yang menyatakan “pantas pak lingga punya uang, rupanya dari hasil jual dan rampas tanah orang”, sehingga membuat istri Pak Lingga menjadi Defresi tidur tidak nyaman dan tensi dari Pak Lingga sendiri menjadi naik, bahkan berpengaruh pada nama ASRUL SANI LINGGA sebagai Pengurus organisasi GM FKPPI, KWARCAB PRAMUKA, PARTAI PKB serta Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB),” tambahnya. (Hanan)