Begini Tanggapan Syahrial Gunawan Soal Penangkapan Sabu di Hotel Miliknya
Rencananya, pelaku ini akan melakukan transaksi bersama rekannya bernama ginting, yang saat ini sedang dalam pencarian polisi alias DPO.
“Pelaku ini naik pesawat dengan tujuan jakarta-jambi untuk bertemu dengan rekannya ginting yang naik bis di hotel nafiti dan pelakunya kita amankan satu orang, kawannya DPO,” katanya.
Pada saat penangkapan, awalnya pelaku atas nama Taufik Bin Ismail ini sempat membuang kunci kamar hotel yang ditempatinya, sehingga petugas sempat terkendala melakukan penggeladahan ke kamar nomor 20 tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan pemilik hotel dalam hal ini istri dari Syahrial Gunawan, untuk meminta kunci kamar 20 tersebut, akhirnya kamar hotel yang ditempati pelaku bisa dibuka oleh tim gabungan Polres Sarolangun.
Setelah berhasil membuka kamar hotel nomor 20 tersebut, petugas melakukan penggeladahan dan menemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya ada celana panjang merk jean warna biru.
Lalu, di dalam celana itu, polisi menemukan satu buah plastik merk xiangrikui china kemudian didalamnya ditemukan 7 klip plastik sedang yang isinya adalah sabu-sabu.
“Dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa memang pelaku sudah hampir satu tahun melakukan operasi di sarolangun dan barang bukti ini diambil dari medan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 700 gram. Namun, menurut keterangan Kapolres, bahwa diduga berat sabu itu sebenarnya mencapai 1 kg, namun pelaku sudah melakukan pengedaran narkoba karena tiga ons sudah hilang.
Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah merk Elgini, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, 1 (satu) buah plastic asoy warna kuning, 1 (satu) buah plastic hitam yang telah dilakban, dan 1 (satu) buah plastic merk Xiangrikui.
“Ini masih bisa kita kembangkan, karena pelaku ini merupakan sindikat narkoba antar provinsi, melalui jalur Sumatera Utara-Medan-Sarolangun-Lubuk Linggau- Musi Rawas. Dan yang kita amankan ini, merupakan untuk sekitar wilayah sarolangun termasuk Musi Rawas mau diedarkan oleh pelaku,” katanya.
Kapolres juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Husnil)