Informasi Dalam Genggaman

Belasan Ekor Kerbau Warga Limun Keracunan, 1 Tewas 12 Selamat

Kadisnakan Sarolangun saat dikonfirmasi, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Belasan ekor kerbau milik warga Desa Panca Karya, Kecamatan Limun keracunan yang diduga akibat meminum air pada lobang-lobang bekas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah tercemar karena penggunaan bahan kimia racun ikan.

Akibatnya satu ekor ternak kerbau milik warga bernama Salahudin ini tewas setelah mengalami keracunan, dan 12 ekor lainnya terselamatkan setelah tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Sarolangun, turun langsung ke lokasi pada Rabu (09/09/2020) malam kemarin.

Kadisnakan H Masturo mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapatkan laporan via telepon masyarakat terkait adanya keracunan hewan ternak ini sekitar pukul 19.30 Wib, lalu kemudian pihaknya langsung turun ke lokasi karena tentu ini dianggap sangat penting.

“Setelah kita terima laporan, saya langsung koordinasi dengan dokter hewan untuk mempersiapkan obat-obatan dan vitamin. Sekira pukul 20.30 Wib, kita berangkat ke lokasi, karena dianggap urgen sehingga kami tidak menghadiri rapat paripurna dprd Sarolangun,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Setelah tiba dilokasi, pihaknya langsung menuju kandang ternak warga tetsebut dan mendapati belasan ternak kerbau sudah dalam keadaan yang tidak baik, karena mengalami gangguan pencernaan.

“Lalu kita berikan vaksin netralisir dan vitamin, alhamdulillah 12 ekor selamat dan satu ekor sudah mati sebelum kita datang ke lokasi, dan peternak kita minta untuk memantau kondisi ternak lalu melaporkan ke kita,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa memang keracunan hewan ternak ini diduga karena meminum air pada Lobang-lobang bekas aktivitas PETI, yang kebetulan di dalam lobang itu ada ikan sehingga masyarakat menangkap ikan tetsebut dengan menggunakan bahan kimia atau racun ikan, yang kerap disebut dengan kegiatan mutas atau nuba ikan.

“Tapi itu sulit kita untuk membuktikan. Maka kita himbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengantisipasi agar tidak memutas baik di sungai ataupun di lobang-lobang peti, karena itu akan berbahaya bagi ternak-ternak yang berkeliaran minum di sungai dan lobang-lobang peti, dan juga mutas ini dilarang ada undang-undangnya, bisa dikenakan Sanksi pidana,” katanya. (Wahid)