Belum Punya Buku Nikah, Masyarakat Bisa Urus Isbath Nikah

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masyarakat Kabupaten Sarolangun yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan yang berlaku tidak perlu cemas.
Pasalnya Kantor Kamentrian Agama Kabupaten Sarolangun sudah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun untuk membantu masyarakat mendapatkan buku nikah.
Kepala Kantor Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, mengatakan bahwa memang saat ini di wilayah Kabupaten Sarolangun masih banyak masyarakat belum memiliki buku nikah, hal itu karena kondisi masyarakat yang menikah dibawah tangan atau nikah sirih.
“Kalau nikah sirih otomatis tidak punya buku nikah, permasalahan belakangan timbul bagi yang bersangkutan terutama untuk membuat administrasi kependudukan keluarga dan akta kelahiran anak serta juga pelaksanaan kepengurusan haji dan murah,” katanya, Kamis (15/04/2021).
Maka pihaknya bersama Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun saat ini sudah menyiapkan solusi bagi masyarakat agar mendapatkan buku nikah yang sangat penting dimiliki oleh pasangan suami istri.
“Kita berupaya membantu solusi membantu masyarakat dengan bekerja sama dengan pengadilan agama, yang memiliki wewenang isbath nikah, yang artinya mengesahkan nikah yang sudah lalu dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, yang bersangkutan melaksanakan sidang isbath nikah, kemudian pengadilan, mengesahkan baru kita mengukuhkan pernikahan tersebut lalu dikeluarkan buku nikah,” katanya.
Selain itu, pihak kemenag Sarolangun sendiri juga berharap perhatian dari Pemerintah kabupaten sarolangun, agar bisa menganggarkan biaya administrasi kepada masyarakat yang mau melakukan sidang Isbath nikah untuk mendapatkan buku nikah itu.
“Kita juga berharap perhatian pemerintah daerah, karena sesuai peraturan butuh juga biaya administrasi, sehingga nanti ada bantuan pemerintah soal biaya ini, dan kita kemarin sudah koordinasi dengan Kesra bagaimana nanti bisa membantu masyarakat dan kita juga minta dukungan dari dewan. Mudah mudahan ini bisa terwujud,” katanya.
Akan tetapi, bila masyarakat harus secara mandiri dalam mengeluarkan biaya administrasi ini juga bisa dilakukan. Dan hingga saat ini masyarakat sudah ada yang melakukan isbath nikah dan pengadilan agama memberikan penghargaan kepada kecamatan singkut karena paling banyak melakukan sidang isbath nikah.
“Biaya itu kita melihat radius atau jarak, kalau jaraknya jauh dari tempat pelaksanaan sidang isbath, tidak begitu besar, tidak sampai Rp 500 ribu perpanjangan. Mandiri ini wajib biaya dari masyarakat, dan tentunya masyarakat siap karena membutuhkan buku nikah,” katanya.
Syarat dalam pengurusan Isbath nikah ini, meliputi Data yang bersangkutan dari pihak terkait, pihak desa, dukcapil, sehingga data kependudukan memang jelas, kemudian ada saksi.
“Makanya di sidang, sehingga memang tidak sembarangan melaksanakan sidang isbath nikah ini,” katanya.
Selain itu, Syatar juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mendata masyarakat yang memang belum memiliki buku nikah ini, pendataan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Willayah kecamatan masing-masing.
“Tapi sebenarnya cukup banyak yang sudah nikah tapi belum ada buku nikah, kalau perlu by name by address. Dan yang lebih kita harapkan masyarakat datang ke KUA di wilayah Kecamatan masing-masing untuk melakukan sidang isbath nikah ini. Karena ini kebutuhan masyarakat,” katanya. (Wahid)