Berharap Untung Besar, Begini Cerita Rahviq Sampai Jadi TSK Korupsi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Muhammad Rahviq (42) warga asal Sumatera Barat, yang beralamat di Kelurahan Patunas Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar ini ditetapkan Polres Sarolangun sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, dua orang tersangka sudah diamankan oleh Polres Sarolangun, yakni Masril (54) sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Syafri Kamal (51) sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) yang memenangkan pelelangan proyek tersebut.
Baca juga : Polres Sarolangun Kembali Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek PLTMH
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 yang lalu, dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar dari anggaran dalam DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun, namun setelah proyek itu selesai PLTMH tersebut tidak dapat digunakan bahkan bendungan yang dibangun jebol sehingga mengalami kerugian negara, yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Muhammad Rahviq, saat diwawancarai ketika di Mapolres Sarolangun, mengaku bahwa proyek tersebut sebenarnya dikerjakan oleh temannya bernama Syafri Kamal selaku pemenang proyek tersebut melalui PT Aledino Cahaya Syafira (ACS).
Namun, berbekal dari hubungan pertemanan itu, dirinya meminta proyek tersebut agar ia yang mengerjakannya, karena menurut penghitungan awal yang ia lakukan, dirinya akan menerima keuntungan sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Proyek itu punya teman yang saya kenal, karena saya kenal saya minta proyek dengan dia, saya kerjakan di batang asai itu. Menurut hemat saya pertamakan untungnya kan lumayan, kalau prediksi awal mungkin keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta,” katanya.
Namun, setelah mendapatkan pekerjaan proyek tanpa dilakukan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku, dirinya malah mengalami kesulitan karena lokasi pembangunan PLTMH tersebut merupakan di wilayah Kecamatan Batang Asai, yang akses jalan saat itu masih sulit ditambah area lokasi juga sedang banjir bandang.
“Namun ternyata setelah dikerjakan medannya begitu berat, dan airnya terbentur masalah banjir bandang. Pada saat saya mengerjakan itukan uangnya semua sudah cair dan sesuai dengan RAB, namun ternyata setelah dibangun di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan gambar design awal,” katanya.
Katanya, gambar design awal yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, panjang bendungan hanya 67 meter. Sedangkan di lapangan, panjang bendungan mencapai 72 meter, sehingga dirinya harus menambah sebanyak 5 meter supaya pembangunan dapat selesai.
“Kemudian tiang juga kalau gambar dari esdm itu hanya 7 meter, namun dilapangan tiangnya harus saya pasang 9 meter, jadi banyak juga pak yang banyak tidak sesuai dengan design gambar awal,” katanya.
Ketika ditanya soal kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar, kepada siapa aliran dana itu mengalir. Ia menjawab kerugian negara itu sah-sah saja karena melihat pembangunan PLTMH yang saat ini sudah hancur.
“Temuan kerugian 2, 6 miliar karena bendungan itukan jebol, kalau kerjaan itu kita sudah siap meskipun awalnya tidak sesuai dengan gambar design awal,” katanya.
Hingga saat ini, tersangka Muhammad Rahviq masih dilakukan penahanan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wahid)