Informasi Dalam Genggaman

Buka Hingga Tengah Malam, Satpol PP Bongkar Cafe Remang-remang di Gedung Pasar Bawah

Tampak pihak Satpol PP saat melalukan razia di warem pasar bawah, (Foto: Wahid / Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun menindak tegas para pemilik Cafe atau warung Remang-remang yang ada di seputaran Gedung Pasar Bawah Sarolangun, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun.

Sedikitnya ada empat Cafe Remang-remang yang dibongkar petugas pada saat razia penertiban tersebut pada Senin (20/04/2020) malam kemarin.

Kasat Pol PP Riduan mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra agar dilakukan penertiban penyakit masyarakat menjelang pelaksanaan ibadah puasa ramadhan di bulan yang penuh berkah, serta dalam mengindahkan surat edaran Bupati Sarolangun tentang upaya pencegahan penularan corona virus (Covid-19) di Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sekitar Pukul 23.30 Wib hingga pada pukul 01.00 Wib, dengan menurunkan 20 orang personil Satpol PP dan melibatkan Kesbangpol, Lurah Pasar, dan TNI/Polri.

“Ya, ada 4 cafe yang masih buka, sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan semua peralatan dan sound sistem serta lampu remang dan kelap kelip dicopot,” katanya, Selasa (21/04/2020).

Meski sempat ada perlawanan terhadap petugas Kasi Tibum Muhammad Johan dan anggota, katanya pihaknya tetap melakukan tindakan tegas dengan tetap mengangkut semua peralatan untuk dibawa ke markas Satpol PP Sarolangun yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

“Kegiatan ini juga menyikapi dari laporan masyarakat dan peringatan yang sudah diberikan beberapa kali baik dari pihak kelurahan maupun dari Satpol PP sendiri, dan  masyarakat sudah sangat resah, karena Cafe yang ada di lokasi pasar bawah  memang sering beroperasi malam hari dengan suara musik yg besar,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pada Selasa (21/04/2020) pagi, para pemilik Cafe Remang-remang dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar aturan tersebut.

“Tadi pemilik Cafe sudah di BAP di kantor dan membuat surat pernyataan diatas materai, dengan kesepakatan warung boleh buka dengan mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama dan akan dipantau kedepannya oleh Satpol PP bila melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” katanya. (Wahid)