Cekcok Mulut Gegara Anak, Suami Tega Bacok Istrinya Pakai Pedang Samurai

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Aparat kepolisian Polres Sarolangun melalui Polsek Mandiangin berhasil melakukan penangkapan kepada seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Selasa (25/2/2020).
Pelaku diketahui bernama Rozali, warga Desa Mandiangin, yang tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang samurai, pada 16 September 2019 yang lalu. Akibatnya, korban yang merupakan istri kedua pelaku mengalami luka sobek dibagian bahu lengan sebelah kiri.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si mengatakan bahwa sebelum menikah, pelaku merupakan seorang duda dengan dua orang anak sedangkan korban merupakan seorang janda punya anak satu asal Sumatera Barat.
Dan setelah menikah, mereka memiliki tiga orang anak. Dan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut berawal dari keributan dari dua anak suami istri tersebut.
Saat itu, seorang anaknya bernama Litfi berusia empat tahun sedang menonton TV, dan bercanda menepuk bahu saudaranya bernama Gibran, namun akhirnya kedua anak tersebut ribut.
Akibat keributan anak mereka, pelaku yang merupakan suami korban menegur istrinya karena membela anak pelaku Litfi tidak pernah memukul adeknya si Gibran.
“Tapi nyatanya si Gibran yang mukul. Karena mendengar teguran tadi, si korban masuk kamar lalu disusul oleh pelaku, kemudian terjadi cekcok mulut, artinya mereka tidak pengen saling memarahi anak-anak mereka,” katanya.
Pada saat terjadinya cekcok mulut, lalu korban yang merupakan istri pelaku menyampaikan kalau dirinya lebih baik pulang ke Sumatera Barat atau pulang ke rumahnya dari pada harus melihat anak mereka selalu ribut.
Namun, kata-kata sang istri, ternyata membuat hati pelaku tersinggung, dan lalu mengambil pedang samurai yang ada di kamar tersebut.
“Pelaku langsung membacok korban, ke bahu lengan sebelah kiri korban akhirnya korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku melarikan diri, lalu korban lari ke Puskesmas untuk dibuatkan visum dan meneliti penyebab dari pada luka itu,” kata Kapolres.
Setelah itu, korban melapor ke Polsek Mandiangin sesuai laporan polisi nomor 17 tanggal 16 September 2019 dari polsek mandiangin, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Selang lima bulan dari kejadian pembacokan itu, pada tanggal 25 februari 2020 sekitar pukul 16.30 Wib, unit reskrim Polsek Mandiangin mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumah makan tiga putra.
Dengan sigap, polisi lalu mendatangi lokasi tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum mengenai luka korban, satu buah baju yang sobek akibat luka bacokan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” katanya. (Wahid)