Informasi Dalam Genggaman

Di Sarolangun 1,8 Kg Sabu dan 366 Gram Ganja Berhasil Diamankan

Prosesi pers rilis dan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Polres Sarolangun.(PJ3).

SAROLANGUN -Polres Sarolangun kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari tangan pelaku, dengan berat mencapai 1.783,89 gram atau 1,8 Kg.

Diketahui pelaku berinisial J Bin MT (51) alamat Kecamatan Pelawan, yang berhasil diamankan pada Senin (13/06/2022) yang lalu pukul 23.00 wib.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar ganja sebesar 366 gram, berinisial CPB (24) asal Desa Pasar Singkut dan MRS (28) asal Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Kamis (02/07/2022) sekitar pukul 02.30 wib di Desa Pasar Singkut.

“Para pelaku ini kita amankan di lokasi yang berbeda, dimana kasus narkotika jenis sabu ini termasuk pengungkapan yang cukup besar di jajaran Polda Jambi,” katanya.

Ketiga pelaku dikenakan sanksi dalam pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ganja didapatkan dari pengedar yang saat ini masih upaya pengejaran petugas kita, yang didapatkan pelaku dari temannya main Vespa sejak tahun lalu,” katanya.

Selain Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono beserta Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di blender bersama campuran detergen dan oli, lalu kemudian dikubur di tempat yang telah disediakan.(PJ3).