Informasi Dalam Genggaman

Di Sungai Baung Ada Warga Dapat Telpon Ngaku Pegawai BPN Hendak Narik Sertifikat

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Sarolangun, Asrillakoni, S.ST, MH, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Program Sertifikat Elektronik yang diluncurkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021 ini, sesuai dengan Peraturan Mentri ATR nomor 01 tahun 2021 tentang sistem sertifikat Elektronik.

Namun program itu belum dilaksanakan, di Kabupaten Sarolangun sudah ada oknum mengambil kesempatan dalam melakukan upaya penarikan sertifikat milik masyarakat.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Sarolangun, Asrillakoni, S. ST, MH mengatakan bahwa kejadian upaya penarikan sertifikat itu terjadi di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Katanya, pada hari senin yang lalu, ada orang yang mengaku sebagai pegawai BPN menghubungi warga di desa tersebut, hendak melakukan penarikan sertifikat.

“Karena sudah ada terjadi, di sungai baung, orang yang nelpon mau datang, karena masyarakat sudah cerdas sehingga menghubungi bpn, dan langsung kita tindak lanjuti sehingga belum ada korban, itu hari senin kemarin,” katanya, pada Selasa (09/02/2021) kemarin, kepada awak media.

Kejadian itu, kata Asril sudah dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kanwil BPN Provinsi Jambi. Sebab, tentunya diharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.

“Kami sudah lapor ke Kanwil, maka dalam waktu dekat kita lakukan sosialisasi sambil kita menunggu Kefektifitas program sertifikat Elektronik ini,” katanya.

Menurutnya, sertifikat elektronik yang merupakan program bpn tentu diharapkan agar pihaknya mampu melaksanakan program ini sebaik mungkin. Namun, awalnya harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, ataupun memang ada kantor pertanahan yang dijadikan sebagai objek percontohan.

“Kita himbau kepada masyarakat kalau ada nanti yang mengatasnamakan bpn mau menarik sertifikat gitu, jangan dulu. Karena tentu harus dilakukan sosialisasi dulu, untuk dikaji sejauh dan sedalam mungkin untuk efektivitas dan manfaat dari program ini,” katanya.

“Keunggulan sertifikat Elektronik ini, tentu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, mengurangi sengketa dan konflik perkara di pengadilan,” kata dia menambahkan. (Wahid)