Diduga 1 ASN Sarolangun Mudik Keluar Kota Masa Covid-19, BKPSDM Akan Sanksi Tegas

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dari data yang dihimpun oleh pihak BKPSDM Sarolangun, bahwa tingkat kehadiran ASN di lingkup Pemkab setempat pasca lebaran ini sudah mencapai 92,8 persen. Terhitung sejak masuk kerja pada Selasa (26/05/2020) hingga hari ini.
“Dari 77 OPD dengan jumlah PNS 1817, yang hadir itu baru 1686 orang, yang tidak hadi 131 orang per selasa kemarin saat dilakukan sidak. Dengan persentase kurang lebih 92,8 persen,” kata Kaban BKPSDM melalui Kabid Mutasi Kaprawi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (28/05/2020).
131 pegawai yang tidak hadir itu kata dia, sudah memberikan keterangan tulisan seperti izin cuti hamil, tugas menjaga posko Covid, sakit berikut dengan keterangan dokter serta izin dengan alasan penting dan masuk akal yang tidak dapat ditinggalkan.
“Dari 131 yang tidak hadir ini, menjaga posco covid 4 orang, kemudian izin 10 orang dengan keterangan surat izin dan alasan yang tidak dapat ditinggalkan, sakit 9 orang yang dibuktikan dengan keterangan dokter, terus 15 orang cuti melahirkan dan itu dibolehkan secara aturan. Kemudian tanpa keterangan 79 orang dan terlambat 14 orang,” terangnya.
Bagi yang tanpa keterangan tidak masuk kata dia akan dikenakan sanksi disiplin, “Sanksinya jelas bisa sampai dengan penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan gaji berkala,” tegasnya.
Namun dia menyayangkan, terdapat satu orang oknum pejabat ASN yang bekerja di salah satu kantor camat yang diduga melakukan mudik libur lebaran keluar kota tanpa keterangan yang jelas.
Padahal kata dia, sudah ada informasi tegas dalam surat edaran Bupati Sarolangun no 800/ 947/ BKPSDM 2020, dan Surat edaran BKN nomor 11/SE/IV/2020, tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus diserse 2019 atau Covid-19.
“Kami lagi mendalami dugaan ini, jika benar terbukti sanksi tegasnya ada, selaras dengan aturan yang berlaku sesuai SE bupati dan SE BKN,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui berikut SE BKN, Sanksi bagi ASN yang sengaja melanggar aturan mudik keluar kota dimasa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).