Informasi Dalam Genggaman

Diduga 1 ASN Sarolangun Mudik Keluar Kota Masa Covid-19, BKPSDM Akan Sanksi Tegas

SE Kepala BKN tersebut terbit pada Jumat (24/4/2020) demi menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Siapa saja yang termasuk ASN? Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam siaran persnya mengatakan, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. BKN juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Terdapat tiga kategori pelanggaran ASN seperti tercantum di dalam SE Kepala BKN yang bisa mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat. Berikut ketiga kategori tersebut:

a. Kategori I

Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

b. Kategori II

Yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

c. Kategori III

Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Paryono, bagi ASN yang melanggar pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sedangkan ASN pelanggar kategori II dan kategori III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id. Karo Humas BKN mengatakan, SE Kepala BKN ini berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.

Halaman selanjutnya >