Informasi Dalam Genggaman

Disnakertrans Segera Layangkan Surat Soal Pesangon Eks Security PT APTP

Solahuddin Novri Kadis Nakertran saat diwawancarai, (Wahid Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun- Guna menyelesaikan persoalan pemecatan para karyawan sebanyak 25 orang yang bekerja sebagai security di PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) Kabupaten Sarolangun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melayangkan surat anjuran kepada kedua belah pihak.

Kedua pihak tersebut antara pihak perusahaan PT APTP dan pihak Serikat pekerja peduli buruh sejahtera Sarolangun (PBSS) selaku yang mewakili para karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

Kadis Nakertrans Solahuddin Nopri mengatakan bahwa anjuran yang dikeluarkan tersebut sebagai langkah terakhir yang bisa dilakukan oleh pihaknya dalam mengatasi persoalan antara kedua belah pihak. Dimana anjuran tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa ia jelaskan apa isi anjuran tersebut tentang pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dalam waktu dekat akan diserahkan, dan sudah saya tandatangani tinggal memberi. Anjuran itu berisi berapa pesangon menurut undang-undang,” katanya, Kamis (02/07) kemarin saat dikonfirmasi awak media.

“Kita harus nertral, tapi dikaji secara aturan, setelah mendengar keterangan dari dua belah pihak dan sudah kita mediasi kemarin antara pt APTP dan Serikat Buruh Sejahtera, dan ini nanti kalau anjuran sudah ditangan kedua belah pihak dan mau membuka ke Publik silahkan saja, “kata dia menambahkan.

Setelah dilayangkan surat anjuran tersebut kepada kedua belah pihak, maka diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut apakah menerima atau tidak. Jika salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut maka upaya penyelesaian bisa dilakukan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Provinsi Jambi.

“Terima atau tidak terima disampaikan ke kita secara resmi. Kalau diterima berarti kedua belah pihak berarti selesai, tapi kalau salah satu pihak saja yang tidak sepakat maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Ia juga menjelaskan sebelum dikeluarkan anjuran tersebut, pihaknya sudah melakukan dua kali mediasi bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja PBSS tersebut, namun tidak menemukan titik terang alias menemui jalan buntu.

Jalan Buntu tersebut, karena pihak perusahaan hanya mampu memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK tersebut di angka Rp 30 juta, sedangkan para pekerja meminta pesangon paling tinggi sebesar Rp 80 juta.

“Jadi selisihnya Rp 50 juta. Kalau selisihnya Rp 5 juta-Rp 10 juta, bisa kita cari jalan tengahnya. Atau pekerja mau menerima pesangon Rp 30 juta itu juga selesai itu, dan masalah kini karena kedua belah pihak tidak sepakat,” katanya.

Ia juga menyebutkan persoalan ini merupakan keempat kalinya yang terima oleh pihaknya dalam melakukan mediasi antara pihak perusahan APTP dengan para karyawan.

Tiga persoalan sebelumnya, hanya satu persoalan yang bisa diselesaikan oleh pihaknya, sedangkan dua persoalan lainnya berlanjut ke pengadilan hubungan industri.

“Ini yang keempat, ada 25 karyawan sevurity. Sebelumnya, karyawan panen, Hidayat cs, dan ada Asisten I. Kalau yang sepakat selesai disini, dan dua masih dalam tahap ke pengadilan, dan terakhir ini,” katanya. (Nil)