DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun akhirnya menyerahkan surat pencabutan izin karaoke Wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Pencabutan izin karaoke tersebut tercantum dalam surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.
“Ya, kami sudah serahkan surat pencabutan izin karaoke Wak Genk, namun yang menerima karyawannya. Karena pemilik karaoke tidak ada ditempat, dan itu kami anggap sudah menerima dengan adanya tanda terima, penyerahan didampingi aparat Satpol PP,” kata Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, Senin (9/3/2020), saat dihubungi media ini.
Baca juga: Izin Dicabut, Pemilik Karaoke Wak Genk Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum
Ahmad Nasri juga menjelaskan dengan pencabutan izin karaoke tersebut tentu pemilik karaoke diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas karaoke. Maka ia berharap agar Satpol PP Sarolangun dan pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan.
“Sesuai permendagri usaha tidak ada izin, itu kewenangan tekhnis, yakni satpol pp, dan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengawasan. Kalau masih melakukan kegiatan untuk dapat dilakukan ditindak. Kami harap agar dilakukan pemantauan di lapangan,” katanya.
Baca juga: Pemkab Sarolangun Resmi Keluarkan SK Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.
Pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut. (Wahid)