DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Empat Usulan Ranperda

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun.
Keempat ranperda tersebut, yakni tiga ranperda yang didalam propemperda tersebut yakni Ranperda Tentang Pajak Daerah, kemudian ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah serta satu ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
“Oh iya, kita ada empat ranperda yang sedang kita bahas sekarang, kita bentuk kemarin tiga pansus dan alhamdulillah sudah berjalan dengan normal. Hari ini yang masih di bahas itu RPJMD Perubahan, karena tentunya menyesuaikan dengan RPJMN yang sudah dirubah dengan tahun berjalan ini,” kata Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauharwi, Selasa yang lalu.
Katanya, memang dalam pembahasan Ranperda tebtang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 saat ini dalam pembahasan karena ada beberapa yang dimasukkan untuk menjadi prioritas dan ada yang dikurangi karena melihat perkembangan potensi daerah.
“Kita ada dua tahun lagi, kemarin ada program unggulan yang menjadi prioritas kira masukkan dan ada beberapa sasaran memang dikurangi karena terkait melihat perkembangan daerah pada saat ini,” katanya.
Namun, ia menegaskan keempat ranperda ini dalam waktu dekat akan selesai dibahas untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda), yang tentunya sebagai landasan hukum dalam konteks untuk memajukan daerah Kabupaten Sarolangun.
“Saat ini sedang kita bahas, Insa allah senin depan kita akan paripurna, untuk penetapan menjadi perda. Setelah itu kita akan menerima lhp, dan kemudian kita secepatnya akan membahas KUPA dan PPAS untuk anggaran perubahan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sarolangun Cek Endra dalam penyampaian rapat paripurna DPRD mengatakan bahwa dalam hal ini pemerintah kabupaten sarolangun menyampaikan empat ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah.
“Pengajuan keempat ranperda ini tentunya dalam rangka mewujudkan pembangunan efektif dan efisien serta berkeadikan di Kabupaten Sarolangun yang dibutuhkan perencanaan pembangunan daerah yang baik dan apa yang kita lakukan ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” katanya.
Seperti dalam lengelolaan barang milik daerah, kata Bupati Cek Endra bahwa barang milik daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan barang milik daerah harus dilakukan dengan bijak agar efektif, efisien dan sesuai kebutuhan daerah serta bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah. Maka perlu dilakukan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah
“Kami harap dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan dapat dijadikan menjadi peraturan daerah, untuk menjadi landasan hukum yang berkeadikan. Dan kita tetap mengikuti perkembangan pemerintah pusat, perda yang kita hasilkan ini nantinya akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi pemerintahan yang lebih tinggi,” katanya. (Wahid)