DPRD Gelar Paripurna, Bahas 5 Ranperda dalam Propemperda

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun Tahun 2020, Selasa (17/3/2020), yang berlangsung di Gedung DPRD Sarolangun.
Kelima Ranperda tersebut yakni dua Ranperda diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku pihak Eksekutif, dan tiga Ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sarolangun yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahrial Gunawan.
Turut Hadir Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun beserta jajarannya, serta para anggota DPRD Sarolangun yang hadir.
Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dalam sambutannya, mengatakan bahwa dua Ranperda yang diajukan ke DPRD Sarolangun tersebut sesuai dengan nomor 188.342./0228/hk/ham/2020 tanggal 09 Maret 2020. Kedua Ranperda itu, pertama tentang penyelenggaraan kearsipan dan kedua tentang ketertiban umum.
“Dasarnya pengajuan Pasal 18 UUD 1945, dan tentang undang-undang pembentukan Kabupaten Sarolangun, dan undang-undang tentang kearsipan dan perda nomor 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” katanya.
Wabup juga mengatakan bahwa pengajuan kedua Ranperda tersebut juga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kearsipan sebagai simpul pemersatu dan identitas bangsa yang perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah, kedua kebutuhan pengelolaan kearsipan yang tersistematis.
Kemudian Memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dan partisipasi masyarakat dalam ketertiban umum.
“Perlu ditambah sanksi administratif dan Sanksi pidana, kami harap kedua ranperda ini dapat dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif dan dapat dijadikan peraturan daerah yang dapat diberlakukan ditengah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sarolangun,” katanya.