DPRD Sarolangun Panggil TAPD Terkait Satu Bulan Gaji Honorer yang Belum Dibayar
SAROLANGUN- Pihak DPRD Kabupaten Sarolangun melalui Komisi I dan Komisi II melakukan pemanggilan atau Heraing terhadap pihak eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Di ruang pola utama DPRD, Senin 12 /12/ 2022.
Heraing tersebut membahas persoalan satu bulan gaji tenaga kontrak daerah atau honorer Tahun 2021 yang belum dibayarkan.
Hearing itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun Hermi, S.Sos, yang berlangsung dengan lancar, turut hadir juga Sekretaris Komisi I DPRD Sarolangun Heldawati Nadeak, Amd, anggota fraksi DPRD Sarolangun diantaranya Ronald Pasaribu, Ade Saputra, Cik Marleni, Fadlan Kholiq, Jefri Sonnefil, Abdul Basid, Azra’i Wahab dan Muslimin.
Sementara dari pihak eksekutif yang dipimpin oleh Sekda Sarolangun Ir Endang didampingi Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE, Sekretaris DPRD Sarolangun Efrianto, S.Pd, Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, SE, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Kadis Kominfo Drs Muhammad Idrus, Sekretaris BPKAD Idham Chalid, Kabid Anggaran BPKAD Sarolangun Setiadi, S.Pt, Kabid Aklap BPKAD Sarolangun
Ketua Komisi II Hermi, S.Sos dalam sampaiannya mempertanyakan terkait gaji honorer yang satu bulan tahun 2021 mengapa belum dibayar, apa kendalanya dan sementara anggarannya sudah disiapkan.
” Tujuan kita hari ini adalah membahas isu terkini masalah TKD terkait gaji honorer yang sudah kita anggarkan tapi informasinya tidak bisa dibayarkan, itu kenapa dan apa penyebabnya jika memang ada aturan yang melarang silahkan sampaikan disini, ” Kata Hermi.
Hermi juga menyayangkan mengapa dalam persoalan terkait regulasi pihak bagian hukum tidak hadir, sebab perlu pendapat dalam hal tersebut.
” Intinya anggota DPRD Sarolangun meminta agar gaji tenaga honorer ini bisa dibayarkan jika regulasi atau aturannya jelas dan asal kita sepakati bersama. Kalau kami tidak ada kepentingan cuma kasihan dengan para honorer, mereka juga bagian dari masyarakat, ” tegasnya.
” Dilain sisi saat seperti ini kenapa bagian hukum tidak hadir, harusnya mereka hadir ini kepentingan masyarakat. semestinya mereka juga hadir disini,” sambungnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ronald pasaribu, fraksi demokrat juga menyayangkan hal tersebut, sebab menurut dia di publik itu sudah beredar isu dewan Prenk tenaga honorer, padahal sudah dianggarkan.
” Terkait isu ini, secara rinci saya juga tidak tahu alasan dan sebabnya apa, terkait informasi gaji honorer yang tidak bisa dibayarkan. Yang jelas jika memang ada masalah kenapa tidak dari awal diberi tahu. Sekarang duitnya ada tapi belum dibayarkan, ada apa…??” Kata Ronal.
Hal senada juga dikatakan Fadlan Kholiq, Fraksi PKS menerangkan bahwa pihak dewan jangan diberi bola mati. Sebab dewan sudah berjuang membantu honorer agar gajinya dianggarkan dan itu sudah dilakukan.
” Rapat kita hari ini terbuka untuk umum, biar kita sama sama jelas, sehingga nanti kita biar sama-sama jelas. Bahwa di apbd perubahan tahun 2022 kita sudah menganggarkan kekurangan gaji untuk honorer yang kurang satu bulan di tahun 2021, perasaan kami ini tinggal eksekutif lah lagi. karena uang gaji itu sudah ada tapi sampai saat ini kenapa belum dibayar” Tanya Fadlan.
” Isu yang beredar ngefrank, PHP lah yang jadi persoalan itu apakah aturan yang melarang untuk tidak membayar gaji itu, apa alasannya. Kita ingin mencari solusinya supaya haknya para honorer bisa dibayarkan dan tidak menyalahi aturan, ” Kata Fadlan.
Meski sempat agak tegang, namun pihak eksekutif melalui Sekda Sarolangun mencoba menjelaskan agar tidak simpang siur dan saling menyalahkan.
” Kemarin kita sudah menyepakati untuk pembayaran gaji honorer yang satu bulan, dan cuman saat ini tekhnis pembayarannya itu yang bermasalah, ini akan kita cari solusi. Dan nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh buk Ema kepala BPKAD, ” kata sekda.
Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari pun menjelaskan terkait isu yang berkembang bahwa tunggakan gaji honorer yang satu bulan itu belum dibayar dan seolah pihak eksekutif dan legislatif ngeprenk masyarakat.
” Berdasarkan perintah pimpinan agar dilakukan konfirmasi dengan Kemendagri, BPKP Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi. Agar tidak menyalahi aturan, dan hasilnya secara mekanisme akutansi yang diminta oleh Kemendagri dan BPKP Jambi bahwa pengakuan hutang terlebih dahulu, baru bisa dibayarkan,” kata Ema menerangkan.
” Kemendagri dan BPKP Jambi membuat Kesimpulan agar inspektorat untuk melakukan review, dan hasil review itulah yang menentukan apakah bisa dibayarkan atau tidak. Kami minta waktu untuk melakukan koordinasi dan koreksi apakah memang bisa dibayarkan atau tidak. Dan akan kami laporkan kembali secepatnya.” Kata dia menerangkan.
Lanjut, ” Bukan saya tidak mengakui adanya hutang, tapi dalam akutansi tidak ada pengakuan hutang, tapi penganggaran tenaga honorer ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan di tahun 2021 yang lalu segitulah kemampuan keuangan kita.
– Saat mau pencairan sekarang, alasanya untuk pembayarannya apakah kurang bayar, hutangkah jadi harus ada dokumen pendukung atau surat piutang tadi untuk membayarnya,” terang dia lagi
Sementara itu Asisten III Hazrian memperkuat pernyataan Kepala BPKAD agar ada dokumen pendukung dari setiap OPD terkait Piutang gaji honorer yang satu bulan belum dibayar.
” Kita sudah anggarkan Rp 4,5 Miliar, dan berdasarkan hasil koordinasi kita ke BPKP Jambi, bisa dibayarkan kalau ada pengakuan hutang, terkait satu bulan gaji honorer. Cuma, kami di kunci, ada atau tidak surat pengakuan hutang di tahun 2021. ” Tandasnya.( Nil)