Dua Pelaku Illegal Driling Juga Positif Konsumsi Narkoba

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana aktivitas tambang minyak secara Illegal atau Illegal Drilling, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kamis (10/09/2020) kemarin.
Kedua pelaku ditangkap polisi saat petugas mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan eksploitasi dan eksplorasi pertambangan minyak tanpa ada izin.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan setelah ditangkap kedua pelaku lalu digiring ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku diketahui bernama Sisy Prabowo alias bowo (22) dan Alam Susilo peransisco (18) yang merupakan warga Desa Lubuk Napal.
“Pas kita datang ke lokasi, kedua pelaku sedang melalukan kegiatan ilegal drilling, alias tangkap tangan,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Husni Thamrin dan Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, dalam keterangan persnya, Jum’at (11/09/2020).
Tak hanya itu, kedua pelaku juga dilakukan pengecekan tes urin karena didapatkan informasi para pelaku ini melakukan tambang minyak Illegal sambil mengkonsumsi narkoba agar para pelaku melakukan aksinya makin maksimal.
“Kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamin dan Ampethamin. Kita saat ini terus lakukan pengembangan kasus penggunaan narkoba ini untuk pemasok sabu, sebab kedua pelaku ini hanya pemake saja melalui tes Urin yang kita lakukan,” katanya.
Dalam kasus Illegal drilling ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan merk honda Revo yang sudah dimodivokasi, satu buah besi canting, satu gulungan tali tambang atau tameng, satu mesin blower dan satu buah derigen berisi cairan berwarna hitam yang diduga BBM Jenis minyak mentah dan uang sebesar Rp 225 ribu hasil penjualan minta.
“Bowo ini pemiliknya dan pemodal serta mengajak si Alan ini untuk melakukan aktivitas ilegal drilling. Kita amankan ini dulu, nanti kita lakukan pengembangan, kemana hasil bb ini dijual karena tentu ada Sanksi bagi penampung,” katanya.
Kedua pelaku ini dikenakan Sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.
Tak hanya sebatas itu, salah satu orang pelaku atas nama Sisy Prabowo alias bowo juga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Haidir (39) warga Desa Semaran, Kecamatan Pauh.
Kasus pengeroyokan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-27/IX/Jambi/Res Sarolangun/Sek Pauh pada tanggal 06 September 2020.
Saat itu, pada hari minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, korban bernama Haidir sedang duduk minum es bersama rekannya di warung manisan desa danau Serdang, tiba-tiba datang segerombolan orang lebih kurang 6 orang memakai sepeda motor ke warung tersebut.
Tiba-tiba langsung menghampiri korban dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat dengan cara membabi buta dan ada juga yang menggunakan pisau yakni pelaku atas nama gani dan bowo.
“Korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak dua lobang dan di bagian dada ada luka gores bekas senjata tajam,” katanya.
Bak jatuh tertimpa tangga, pelaku atas nama Sisy Prabowo yang ditangkap polisi akibat aktivitas Illegal drilling, akhirnya diketahui aparat kepolisian polsek pauh bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan dua buah kayu bulat lebih kurang 50 centi meter,” katanya
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan ini, sebab berdasarkan laporan pengeroyokan dilakukan bersama enam orang.
“Pelaku Sisy Prabowo juga dikenakan tindak pidana 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” katanya. (Wahid)