Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun berhasil dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba, Polres Sarolangun.
Kedua orang pelaku tersebut berinisial SA alias saipul (23) warga Kecamatan Bathin VIII dan berinisial GA (26) warga Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun.
Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi di dua lokasi kejadian, SA ditangkap pada Kamis (01/04/2021) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wib di toko Dalim, Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII. Sedangkan GA ditangkap polisi di deretan ruko Pasar Bawah, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun pada Kamis (01/04/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku SA ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitar wilayah Desa Pulau Melako.
Kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang diduga pelaku yang berinisial SA tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah / toko Dalim ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau yang setelah di buka berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan pelaku di kotak kardus merk Olala Jelly Drink, dan BB tersebut di akui benar adalah milik pelaku,” katanya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Kamis (08/04/2021).
Sedangkan pelaku GA, ditangkap polisi juga berada adanya informasi masyatakat pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 22.00 wib, bahwa sering terjadi transaksi di sekitar wilayah kampung Lubuk kelurahan Pasar Sarolangun.
Kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang di duga pelaku berinisial GA tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu dari kantong kanan celana pelaku dan di dalam dompet juga ditemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu,” katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berinisial SA berupa 1 (Satu) bungkus plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,27 gram.
Sedangkan dari pelaku GA, polisi mengamankan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto secara keseluruhan sebesar 1,44 gram.
“Kedua Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)