Informasi Dalam Genggaman

Dua Pelaku Pengolah Minyak Ilegal Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Kapolres AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria dan jajaran saat melakukan penggerebekan lokasi pengolahan minyak mentah illegal drilling. (Foto: Wahid Wartawan Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Kepolisian Polres Sarolangun berhasil membekuk dua orang pelaku pengolah minyak mentah di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Senin (9/3/2020) kemarin. Kedua pelaku ini tertangkap basah saat sedang melakukan pengolahan minyak mentah di KM 09 Desa Danau Serdang.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria saat memberikan keterangan pers mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LPIA-27/III/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 09 Maret 2020.

Kedua tersangka yakni berinisial RI (45) warga Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan AM (39) warga Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh.

“Kedua pelaku ditangkap saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 Wib di Km.09 Desa Danau Serdang pada 09 Maret 2020,” kata Kapolres, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Polisi Sarolangun Kembali Tangkap Pelaku Illegal Drilling

Awalnya, lanjut Kapolres bahwa Pelapor bersama dengan 1 (orang ) rekan lainnya bernama YP. SIMANJUNTAK, SH melakukan Patroli di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, Kemudian melihat adanya lokasi untuk memasak atau Pengolahan Minyak Mentah.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan kegiatan Pengolahan minyak mentah, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 (Satu) buah tangki besi, 2 (Dua) buah Blower warna hijau, 1 (Satu ) unit mesin Genset, 1 (Satu) unit mesin sedot, 5 (Lima) batang pipa besi ukuran 3/4 Inci, 1 (Satu) batang besi bentuk T, 1 (Satu) buah Drum sebagai penampung minyak olahan, 1 (Satu) buah Drum sebagai cerobong asap, Selang ukuran 34 Inci, 1 (Satu) buah Gayung yang tersambung dengan Kayu, 9 (Sembilan) buah Drum yang berisi minyak mentah, 4 (Empat) buah Drum yang berisi BBM jenis Bensin, dan 5 (Lima) buah Drum yang berisi BBM jenis Solar.

“Kedua pelaku dikenakan pasal turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengolahan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Atau Pasal 53 huruf a UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)