Informasi Dalam Genggaman

Dua Pembobol Alfamart Dibekuk Polisi Sarolangun, Satu Tersangka DPO

Dua TSK Pembobol Alfamart saat diamankan pihak Polres Sarolangun, (Istimewa).

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dua orang pelaku yang melakukan aksi pembobolan mini market Alfamart berhasil dibekuk jajaran Polres Sarolangun, Rabu (29/01/2020) yang lalu.

Kedua pelaku tersebut berinisial NU (27) dan IR (27) yang merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, M.Si, didampingi Kabag Ops Kompol Nazaruddin dan Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria mengatakan bahwa, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 22 Desember 2019 yang lalu.

Berdasarkan laporan itu bahwa telah terjadi pembobolan gedung Alfamart II di Wilayah Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun. Hal itu diketahui sekitar pukul 06.30 Wib saat pegawai Alfamart merasa curiga dengan banyaknya barang yang hilang seperti parfum.

Setelah dilakukan pengecekan, benar adanya bahwa gedung Alfamart gunung kembang II terdapat dinding Alfamart tepatnya dinding samping sebelah kiri telah rusak berlobang, dan mengecek bangunan di sebelah Alfamart, mereka menemukan parfum telah Berserakan di lantai.

“Setelah kita menerima laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian itu, dan didapati informasi pelaku sedang berada di rumah Z di Desa Baru, lalu tim Opsnal menuju lokasi hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya, Jum’at (07/02/2020).

Kata Kapolres, dari dua orang tersangka tersebut satu orang tersangka berinisial NU ternyata sudah pernah melakukan perbuatan yang sama pada tanggal 15 September 2019.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu botol parfum bellagio warna biru, satu buah rexona, dua buah kotak susu full cream merk frisian flag, dan dua kotak susu Swiss chocolate merek frisian flag.

“Atas perbuatannya, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (Nil)