Informasi Dalam Genggaman

Gara- Gara Hutang, Dua Remaja Ini Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Tampak pelaku sedang dibawa oleh pihak polres Sarolangun. (PJ3).

SAROLANGUN – Aparat Kepolisian Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban berinisial NA, Siswa SMK Al-Fatah, Singkut.

Polres Sarolangun pun berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial R (17) dan E (17), sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut mulai terungkap saat adanya penemuan sosok mayat di Desa Bukit tigo, Kecamatan Singkut, pada 06 Juli 2022 yang lalu.

Diketahui sosok tersebut merupakan korban berinisial NA, siswa yang hilang pada 28 Juni 2022 lalu yang telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Sarolangun.

Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin, didampingi Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendradi mengatakan bahwa berawal dari laporan orang tua korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat di desa bukit Tigo, yang kemudian teridentifikasi diketahui merupakan korban berinisial NA.

“Dari hasil autopsi, terdapat luka akibat kekerasan pada tubuh korban yang kemudian ternyata luka tersebut retak di tengkorak bagian belakang dan itu yang paling vital sehingga korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku,” katanya, Senin (01/08/2022) di Mapolres Sarolangun .

Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan anak-anak masih dibawah umur dan merupakan teman bermain korban di luar sekolah dan kerap nongkrong untuk menghabiskan waktu bersama.

Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban NA, kata Waka Polres Sarolangun itu, dengan motif hutang piutang antara korban dan tersangka sebesar Rp 150 ribu. Karena korban menagih hutang tersebut, ternyata membuat pelaku merasa kesal sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian.

“Kita perkirakan penganiayaan di tempat TKP di desa bukit tigo. Untuk eksekutor, peran ketiga pelaku ini sama-sama, ada yang memukul, ada yang memegangi. Dan ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing,” katanya.

“Untuk berkas para tersangka ini sudah  dilimpahkan ke kejaksaan Sarolangun atau sudah tahap dua dan tinggal menunggu jadwal persidangan di peradilan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah papan panjang 2 meter, satu buah kayu bulat panjang 1,5 meter, satu buah kayu bercabang tak beraturan panjang 1,2 meter, satu buah karung warna putih yang berisi pasir, celana pendek, baju kaos, dan satu buah handphone.

“Sejumlah kayu tersebut digunakan untuk menganiaya korban dan karung serta papan digunakan untuk menghilang jejak para pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuannya, para tersangka dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP, dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (PJ3)