Gelar Fokus Group Discussion, Dinas LH Sarolangun Rancang Agenda Strategis Jangka Panjang
P- Dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS Dan RDTR Kawasan Perkotaan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
SAROLANGUN- Dinas lingkungan hidup kabupaten Sarolangun menggelar Fokus Group Discussion Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Sarolangun Kabupaten, di Aula Kantor DLH, Kamis (23/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut,Kabid Taling DLH Sarolangun Eis Wahyuningsih,S.KM perwakilan dari pihak pertanian dan perkebunan Sarolangun Zamromy, Kepala Bappeda diwakili Kabid Sapras Nahder Johan SH, Kabid Koperindag Imron, Kabid Perizinan Abdullah Fikri, Kabid Perhubungan Darat Khairul Amiin dan perwakilan dari pihak PDAM Tirta Sako Batuah serta OPD terkait.
Usai acara, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Eis Wahyuningsih,S.KM diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan tersebut, merupakan bagian dari langkah strategis jangka panjang terkait penataan ruang perkotaan secara kajian lingkungan.
” Saat ini kabupaten kita sedang menyusun rencana detil tata ruang, kami dari dinas lingkungan hidup sebagai pengampu juga terlibat dalam menyusun rencana kajian dari sudut lingkungan hidup nya, maka hari ini kita mendatangkan ahli lingkungan dari pihak akademik, serta OPD terkait,” kata dia.
Dengan adanya kajian strategis tersebut kata dia, dapat menjaga wilayah tata ruang perkotaan dari dampak lingkungan yang bisa membahayakan masyarakat dan ekosistem yang ada.
” Ini kita harapkan berlaku untuk jangka panjang sepuluh hingga empat puluh tahun kedepan, dengan demikian dari hasil kajian ini nantinya bisa menjaga lingkungan dan dampak lain nya yang dapat membahayakan masyarakat dan ekosistem perkotaan,” kata dia menerangkan.
Selain itu juga, sektor perizinan juga terdampak baik bagi daerah yang diharapkan nantinya bisa menambah inkam daerah atau PAD, seperti galian C dan aktivitas lain nya yang terukur dan teratur diatur dalam undang undang yang berlaku.
” Contoh nya kegiatan yang dilakukan di sepanjang sepadan sungai contohnya usaha bebatuan, seperti mana yang dibolehkan dan yang dilarang melakukan aktivitas di badan sungai atau ditengah boleh tapi di pinggir sungai itu tidak boleh lagi, dalam hal ini RDTR memuat kajian teknis nya, nah kami dari LH mengkaji dampak lingkungan nya,” kata dia.
” Perlu saya jelaskan juga, bahwa kami RDTR ini memuat khusus kawasan perkotaan bukan kecamatan Sarolangun tapi kawasan perkotaan, dengan ini diharapkan kawasan perkotaan dapat tertata baik secara kajian teknis lingkungan maupun penataan lain nya yang ada di OPD terkait lain,” pungkas nya. (Nil)