GMPS Duga Oknum Pengelola Lantai II dan III Pasar Singkut Illegal

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Gabungan Masyarakat Peduli Singkut (GMPS) menduga oknum pengelola lantai II dan III pada Gedung Pasar Modren Singkut adalah Illegal atau tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, oknum tersebut sudah satu bulan belakangan ini tinggal dan menempati di lantai II Pasar Singkut, bahkan beredar brosur oknum pengelola tersebut dengan mengatasnamakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun.
Hal itu dibenarkan oleh pengurus GMPS, Zoris, yang mengatakan bahwa oknum pengelola ini diduga telah melakukan penipuan kepada pedagang yang ada di pasar singkut, karena pedagang sudah banyak yang melakukan pendaftaran kepada oknum tersebut dengan membayar uang muka, sebagaimana yang dicantumkan dalam brosur untuk persyaratan administrasi sewa kios harus membayar 20 persen dari sewa setahun.
“Yang mendaftar ada sebanyak 57 pedagang dengan dia (oknum.red) dan pedagang memberikan uang muka, yang totalnya mencapai lebih kurang Rp 25 juta,” katanya, Senin (19/10/2020) kepada media ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pengelola pasar singkut, namun tentunya harus mengantongi izin, khususnya dari dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan.
Hal itu agar tidak ada kerugian yang dialami oleh pedagang, salah satunya besaran sewa kios yang ada di pasar singkut.
“Kita berharap tidak ada lagi pedagang pasar singkut yang menjadi korban dalam pendaftaran lantai II gedung Pasar Singkut, kita tidak melarang siapapun mengelola pasar singkut, tapi harus mengantongi legalitas atau resmi, sehingga ada income kepada daerah,” katanya.
“Setahu kita, pasca kebakaran pasar singkut, untuk penempatan gedung itu diutamakan korban kebakaran, setelah tidak ada, baru korban pergusuran baru pedagang yang aktif. Apabila masih ada tempat yang kosong, silahkan terbuka untuk umum dan harga sewa harus sesuai dengan keteyap perda, yakni didalam perda itu ditetapkan harga sewa Rp 400 dikali permeter persegi dikali 365 hari (1 tahun),” kata dia menambahkan
Namun di lapangan, dalam brosur yang disebar oleh oknum tersebut, yang mengatasnamakan dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan atau yang dikenal disperindagkop, tertulis untuk di lantai II sewa kios ukuran 3×4 (54 unit) dipatok dalam sewa setahun Rp 3 juta, ukuran 6×8 (9 unit) Rp 12 juta Per unit dalam setahun , dan ukuran 6×4 (27 unit) Rp 6 juta Per unit pertahun.