Helmi Kadikbud: Susi Yanti Azwar, Guru SMPN 17 Sarolangun Lulus Jadi Tutor Program SRA
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Suatu keberhasilan yang membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, pada tahun 2020 ini ada salah seorang guru yang lulus menjadi tenaga pembimbing atau tutor dalam program nasional Sekolah Ramah Anak (SRA).
Guru tersebut bernama Susi Yanti Azwar, yang merupakan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 17 Sarolangun.
Kadis Dikbud Helmi, SH, MH mengatakan bahwa di Provinsi Jambi hanya ada tiga daerah yang lulus menjadi tutor program SRA tersebut, salah satunya Kabupaten Sarolangun.
“Secara nasional hanya sekitar seratusan lebih yang lulus melalui tes kemampuan sebagai tutor sekolah ramah anak ini, dan kita salah satunya dari Sarolangun,” katanya, Selasa (24/11/2020), kepada media ini.
Helmi menjelaskan program sekolah ramah ini merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusi, sehat, asri dan nyaman.
Serta upaya melindungi anak dari kekerasan, maka program sekolah ramah ini secara khusus berupaya mencegah terjadinya kekerasan pada anak di sekolah.
“Untuk itu sekolah mempunyai peran strategis dalam mencegah kekesaran terhadap anak, sehingga muncul sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan,” katanya.
Namun, Helmi menjelaskan kedepan dalam mewujudkan program sekolah ramah anak ini tentu pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, karena tentu harus dilakukan berbagai persiapan yang matang.
Sebab, saat ini Di Kabupaten Sarolangun sudah ada tutor yang memiliki kompeten secara tingkat nasional yang berhasil lulus pada tahun 2020 ini.
“Maka kita koordinasikan dengan Kepala sekolah terkait program sekolah ramah anak. Ini program nasional dalam memberikan pelayanan terhadap anak-anak dengan kesan yang ceria, sehat dan bahagia dalam proses di sekolah,” katanya.
Kata Helmi juga bahwa anak ini merupakan aset bangsa dan negara yang harus terlindungi hak dan kewajiban seorang anak. Maka pada pihaknya selaku dari dinas pendidikan tentu berkewajiban memberikan hak anak terhadap pemenuhan pendidikan, melalui sudah dicantumkan program wajib belajar 9 tahun dan di dorong oleh pendidikan menengah wajib belajar 12 tahun.
“Untuk melindungi hak anak ini tentu harus dilakukan upaya-upaya secara menyeluruh dan melibatkan dari satuan pendidikan dan Stake holder terkait, supaya jaminan kebutuhan anak-anak ini terlindungi dan terpenuhi, sebagai salah satu strategi program sekolah ramah anak ini,” katanya. (Wahid)