Himpabal dan PBSS Tuntut PT APTP Bayar Pesangon

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) Kabupaten Sarolangun bersama Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) melakukan aksi unjuk rasa ke PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) Sarolangun, Kamis (09/07/2020).
Aksi unjuk rasa berlangsung di pos I Jalan Poros PT APTP, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, dari pukul 09.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Sarolangun.
Ketua Himpabal, Muhammad mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut sudah kesekian kalinya dilakukan, untuk menuntut pihak perusahaan Program CSR yang dilaksanakan oleh PT APTP yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kami juga menuntut pembayaran plasma yang dilakukan oleh PT APTP yang juga dinilai tidak tepat sasaran serta juga menilai bahwa Amdal yang dilaporkan oleh PT APTP adalah fiktif,” katanya.
Aksi unjuk rasa Himpabal yang membawa massa sebanyak 50 orang itu diterima oleh Asisten PT APTP yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Nazarudin, Kasat Intel, Kapolsek Sarolangun dan Kakan Kesbangpol Hudri.
Dalam aksi tersebut, disepakati bersama akan dilakukan mediasi oleh Pemkab Sarolangun dimana ketua Himpabal Muhammad menyerahkan surat pokok permasalahan kepada Kakan Kesbangpol untuk dilaporkan kepada Bapak Bupati Sarolangun.
Sementara itu, aksi unjuk rasa Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) juga tak lupa menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan.
Massa dari PBSS yang berjumlah 25 orang itu, menuntut agar pihak perusahaan melakukan lembayaran uang pesangon terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 25 orang karyawan security.
Korlap PBSS Abdul Rahman, mengatakan pihak perusahaan dalam hal ini PT APTP telah melakukan PHK terhadap 25 orang karyawan tersebut secara sepihak. Maka, ia meminta lembayaran pesangon terhadap 25 orang pekerja sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas aksi unjuk rasa PBSS ini, diterima langsung oleh Asisten PT APTP yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Sarolangun, Kasat Intel dan Kapolsek Kota Sarolangun.
Adapun hasil kesepakatan bersama bahwa persoalan pesangon bagi 25 karyawan yang di PHK tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi di Polres Sarolangun pada tanggal 15 Juli 2020 dengan harus dihadiri oleh instansi Pemerintah terkait.
Pihak PBSS meminta agar manager PT APTP harus hadir langsung tanpa diwakili dalam mediasi tersebut, karena dalam mediasi tersebut harus menghasilkan keputusan tentang penyelesaian pembayaran pesangon karyawan yang di PHK. (Wahid)