Ini Tiga Nama Diusulkan Jadi Peltu Kadis PUPR

PENAJAMBI.CO, Sarolangun- Mantan Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Jambi.
Pasalnya setelah ia ditetapkan bersalah di tingkat kasasi, ia tidak mau secara kooperatif menyerahkan diri, dan menghilang hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri mengaku jika kebijakan ada di tangan Bupati.
Hanya saja, pemberhentian oknum kepala dinas itu sudah diajukan pemberhentian ke BKN. Hingga saat ini tembusan itu belum diterima oleh Pemkab Sarolangun.
Akan tetapi, Bupati tidak lama lagi akan menunjuk siapa orang yang mengisi jabatan sementara kepala dinas PUPR Sarolangun.
“Kita nunggu saja siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) oleh bupati untuk pelaksana tugas kepala dinas itu,” katanya.
Disamping itu juga, saat ini memang sudah dalam proses pengajuan pelaksana tugas oleh Bupati. Dan tahun ini juga akan laksanakan lelang untuk posisi kepala dinas PUPR yang dijadwalkan hingga Desember 2020.
“Ini dijadwalkan lelang, dan Pltnya sampai desember. Nanti insyaAllah tahun 2021 kepala dinas definitifnya,” katanya.
Lanjutnya, jika pada pengusulan Plt PUPR ini, sudah ada beberapa nama yang diajukan kepada Bupati.
“Yang diusulkan ada tiga nama, yang jelas siapa yang ditujuk yang jelas orang yang sudah paham dalam birokrasi itu sendiri. Tiga nama yang diusulkan dari BKPSDM itu ada nama dari sekretaris itu sendiri (Dinas PUPR), Sekda, dan satu lagi sakwan dari dinas TPHP,” katanya
Diketahui bahwa Kadis PUPR Sarolangun yakni Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan pengadilan tingkat kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Di tingkat kasasi, Ibnu Ziady justru divonis lebih berat yakni empat tahun penjara. Ditingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh hakim angung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.
Dan pada 18 September 2019 majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi sungai tanduk di Kabupaten Kerinci tahun 2016. (Wahid)