Informasi Dalam Genggaman

IW Jual Motor Rekannya Untuk Beli Sabu dan Poya Poya

Pelaku Iswadi saat diamankan, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Iswadi warga Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya yang melawan hukum.

Pasalnya, pria yang berusia 26 tahun itu harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sarolangun, karena perbuatannya yang nekat menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Ali Marsup (44) Warga Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan Penggelapan sepeda motor korban ini terjadi pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, di Desa Sungai Keramat, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan jenis honda genio warna hitam dengan Nopol BH 5602 QT dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun, korban yang menunggu pelaku tidak muncul dihadapannya hingga dua hari sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan perihal tersebut ke polres sarolangun.

“Setelah kita dapat laporan, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, didampingi Waka Polres Kompol Husni Thamrin, dan Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Jum’at (11/09/2020).

Dari hasil penyelidikan didapati pada Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 10.00 wib pelaku sedang berada dirumah yang ada di dusun Kampung Renah Desa Pasar Pelawan, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dengan cara paksa tanpa ada perlawanan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah STNK Honda Genio dengan Nopol BH 5602 QT atas nama Ngatini,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban di daerah Rawas seberang dengan harga Rp 3 juta dan hasil penjualannya, pelaku menggunakan untuk membeli sabu dan berpoya-poya.

“Pelaku dikenakan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun 6 bulan,” katanya. (Wahid)