Informasi Dalam Genggaman

Izin Dicabut, Pemilik Karaoke Wak Genk Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

Tempat usaha karoke Wak Geng, di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang.

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemilik karaoke Wak Genk tidak terima dengan cara pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sarolangun, yang dinilainya mencabut izin secara operasional secara sepihak.

Kondisi itu, membuat Sugeng selaku pemilik usaha karaoke tersebut, menegaskan akan menempuh jalur hukum. Hal itu dikatakannya Jum’at (6/3/2020) malam.

“Sampai saat ini, kami belum terima surat pemberitahuan pencabutan izin tersebut, dan kalau memang itu benar, maka kami akan mengambil langkah upaya hukum. Karena berdasarkan aturan yang ada keputusan tersebut ada kejanggalan,” kata Sugeng.

Baca juga: Pemkab Sarolangun Resmi Keluarkan SK Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk

Sebagai informasi, sebelumnya izin operasional tempat Karaoke Wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun akhirnya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020. (Husnil)