Informasi Dalam Genggaman

Jaga Ekosistem Sungai, Disnakan Bantu Benih Ikan Lubuk Larangan

Kabid Perikanan saat diwawancarai, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sarolangun mencatat bahwa saat ini ada sebanyak 41 Lubuk larangan yang masih dikelola oleh masyarakat.

Puluhan Lubuk larangan itu tersebar hampir di empat kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Kadisnakan H Masturo melalui Kabid Perikanan dan Sumber Daya Perairan Ibie Patria, S.ST, Pi mengatakan bahwa keempat kecamatan tetsebut yakni Kecamatan Limun, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Bathin VIII, dan Kecamatan Cermin Nan Gedang.

“Sekarang masih aktif dan paling banyak itu ada di Kecamatan Batang Asai,” katanya, Kasi Produksi, Konservasi, Rehabilitasi SDI Anwar Sadat, S. Pi, Kamis (03/09/2020) kemarin.

Katanya, dengan adanya Lubuk larangan ini tentu diharapkan dapat melestarikan dan menjaga ekosistim sungai agar tetap berlanjut dan berkembang.

Namun, memang dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tentu berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai, khususnya Lubuk larangan.

“Jelas berdampak terhadap Lubuk larangan, karena air keruh proses pembuahan ikan kalau dibaluti lumpur tidak akan terjadi, jadi tidak berkembang biak. Makanya, kita melakukan restocking atau penyebaran kembali benih pada Lubuk larangan ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Lubuk larangan yang ada saat ini pihaknya juga memberikan bantuan bibit ikan yang dikelola oleh kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) setempat.

Secara umum ikan yang dilepaskan pada Lubuk larangan ini, diantaranya Ikan semah, ikan baung, ikan medik, ikan kelemak, dan ikan jelawat.

“Tentu ada Sanksi bagi yang kedapatan mengambil ikan pada Lubuk larangan ini, itu tergantung desa. seperti didenda kambing satu ekor, beras 20 kg ditambah selemak semanis dan Rp 1 juta,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenakan Sanksi pidana jika merusak atau mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan yang ada di sungai.

“Sebagaimana diatur pada UU nomor 45 tahun 2009 terkait larangan menangkap atau merusak yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan,” katanya. (Wahid)