Informasi Dalam Genggaman

Kasat Lantas Sarolangun IPTU Angga Luvyanto Beri Tips Buat SIM Mudah Dan Transfaran

Kasat Lantas IPTU Angga Luvyanto dan anggotanya saat memantau uji praktek berkendara dalam membuat SIM.

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Guna menangkal Calo, Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto melalui Kasat lantas Iptu Angga Luvyanto SH mengingatkan masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo.

“Ya, kita menghimbau agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui orang lain, urus sendiri saja sebab kita sudah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Kasat Lantas. Selasa (04/02/2020).

Sebab kata dia, prosedur yang dilalui tidak memakan waktu dan sulit.

“Jadi, masyarakat jangan sungkan urus sendiri sebab melalui titip sana titip sini itu tidak dibenarkan. Lagian tidak sulit dan juga tidak makan waktu,” sambungnya.

Angga menyebut, adapun prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis.

Setelah menjalani ujian teori dan praktek SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM.

“Jika setiap tahapan sudah dilalui, kami pun akan menyampaikan hasilnya transfaran dan akuntabel,” katanya.

Selama ini kata dia, masyarakat banyak ragu membuat SIM sendiri sebab khawatir tidak mengetahui prosedur dan itu menurut dia tidak perlu dikhawatirkan.

“Dalam setiap proses pembuatan SIM. Jangan khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya kami sudah menyiapkan petugas yang ramah siap membimbing dan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini,” pungkasnya.