Komisi II DPRD Sarolangun Panggil Pihak PT. Agrindo, Terkait Pesangon 25 Eks Karyawan
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Rencana Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun untuk memanggil pihak manajemen PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) terkait polemik pembayaran pesangon antara pihak PT. APTP dengan 25 eks karyawan akhirnya terealisasi pada Selasa, (28/07/2020) kemarin.
Pertemuan itu digelar di ruang Komisi II, dengan dipimpin lansung Ketua Komisi II Fadlan Kholiq didampingi Anggota Komisi II lainnya.
Ketua Komisi II Fadlan Kholiq mengatakan, pertemuan yang dilakukan pihaknya itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait dengan pembayaran pesangon oleh pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan, yang katanya pihak perusahan mengalami kerugian sehingga menghitung pembayaran itu dengan kompensasi,” katanya.
Baca juga: Komisi II DPRD Serap Aspirasi Eks Karyawan PT APTP
Meskipun begitu, Fadlan Kholiq berharap pihak perusahaan tetap harus menunaikan tanggung jawabnya terhadap 25 Eks karyawan tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ternyata pihak perusahan telah memasukan ke PHI (Pengadilan Hukum Industri), tapi tentu pada sidang pertama akan ada mediasi, karna itu kita berharap ada pengertian dari pihak perusahaan. Walaupun dua tahun ini mengalami kerugian, tapi kan tujuh tahun sebelumnya masih untung,” katanya lagi.
Menanggapi saran dan masukan Komisi II DPRD Sarolangun, Asisten Kepala PT. APTP Abdurahman menyebutkan akan kembali melakukan upaya mediasi dengan 25 Eks karyawan. Ia juga mengatakan pemecatan karyawan tersebut dikarenakan dalam dua tahun terakhir perusahaan sedang mengalami kerugian.
“Dari 45 tenaga secuity ataupun PK, kita ada pengurangan di pos yang sebelumnya ada 5 sekarang jadi 2, jadi perampingan, untuk 2 pos kita hanya butuh 20 orang,” tandasnya. (Hen)