Komit, Polres Sarolangun Bekuk Satu Orang Pelaku Narkoba Di Bathin VIII

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tak kenal lelah dan tak pandang bulu, Jajaran Polres Sarolangun terus melakukan penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, yang sudah sangat meresahkan masyarakat sarolangun.
Kali ini, polisi membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sedang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik,.M.Si, Jumat (07/02/2020) membenarkan penangkapan satu orang pelaku tersebut, pada 25 Januari 2020 yang lalu sekitar pukul 11.30 Wib di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII.
Pelaku diketahui berinisial IS (24) Warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Awalnya, Aparat kepolisian dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada terjadi transaksi narkoba jenis sabu di tkp tersebut.
“Lalu, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Bathin VIII langsung menuju lokasi yang dimaksud, hingga kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” katanya.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga jenis sabu, satu buah alat hisap, satu buah korek api gas, satu buah handphone Samsung hitam, satu klip plastik kosong, dan satu buah kaca pirek.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Arw)