Informasi Dalam Genggaman

Korban Disetubuhi Di Dua Tempat Berbeda

Kapolres AKBP Deny Heryanto didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin dan Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria, saat memberikan keterangan pers, (Redaksi Penajambi.co/ Istimewa Humas Polres).

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dua dari tiga orang pelaku persetubuhan berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Sarolangun, karena perbuatan para pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur berinisial RR (16) warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kedua pelaku tersebut berinisial JL (19) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan dan HW (24) Warga Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial S warga Desa Rantau Tenang.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.ik, M.Si, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dalam kasus persetubuhan ini, kedua pelaku menyetubuhi korban di tempat yang berbeda. Pelaku JL menyetubuhi korban di Desa Rantau Tenang, sedangkan pelaku HW menyetubuhi korban di Kos-kosan yang ditinggalkan oleh Sdr. KARMILA di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Awalnya, pada Sabtu (15/2/2020) orang tua korban mencari korban karena saat itu korban pergi dengan temannya bernama Desy, ke Sarolangun.

Pada saat itu korban ditemukan di rumah Sdr. berinisial D di Desa Rantau Tenang, setelah itu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya di Rawas Ulu.

Namun pada Minggu (16/2/2020), sekitar pukul 14.00 Wib, korban menceritakan kepada pelapor atau orang tuanya, bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh Sdr. berinisial D.

Kemudian Pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib Pelapor bersama keluarganya menuju ke rumah Sdr. berinisial D untuk meminta pertanggung jawaban.

Akan tetapi, pelaku berinisial D tidak ada dirumahnya, namun orang tua pelaku D ini tidak mau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya, dikarenakan korban juga sudah disetubuhi oleh pelaku berinisial JL dan HW.

“Atas kejadian ini, pelapor lalu mendatangi Polres Sarolangun untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu,” kata Kapolres, Jum’at (21/2/2020).

Lalu berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polres Sarolangun bersama-sama dengan piket Reskrim mendatangi rumah pelaku JL yang ada di Desa Rantau Tenang dan pada saat itu pelaku ada di rumahnya hingga berhasil diamankan.

Begitu juga dengan satu orang pelaku lainnya, berinisial HW, polisi juga berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

“Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan atas tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal
76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Kedua pelaku dikenakan Sanksi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara. Hubungan para pelaku dengan si korban ini, sepertinya Teman Tapi Mesra (TTM) karena bisa dibawa keluar,” katanya. (Wahid)