Informasi Dalam Genggaman

KPPP Lakukan Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

f:penajambi
KPPP tengah melakukan rapat pengawasan, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pupuk dan Pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian target nasional. Jadi, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari peredaran dan penggunaan Pupuk dan Pestisida bersubsidi maka perlu dilakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sarolangun, dalam rangka penyaluran Pupuk dan Pestisida tersebut tepat sasaran, harga, jumlah, mutu, waktu dan tempat.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ini melibatkan sejumlah opd terkait, diantaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun, yang melaksanakan rapat koordinasi bersama opd terkait, pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun, Dinas TPHP Provinsi Jambi, para distributor pupuk dan pestisida, pengecer, dan kelompok tani. Selasa (24/11/2020), di aula Dinas TPHP Sarolangun.

Kadis TPHP Drs H Sakwan mengatakan bahwa memang pengawasan penyaluran pupuk dan Pestisida ini harus dilakukan secara terpadu oleh KPPP mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga pusat.

Tahun 2020 ini, katanya distributor pupuk dan Pestisida bersubsidi ini hanya ada dua distributor yakni Puskud Jambi dan CV Tri Putra Sarolangun, dengan jumlah 30 kios resmi sebagai pengecer kepada petani atau kelompok tani selaku penerima yang sudah terdaftar dalam elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).

“Yang bisa mengambil itu adalah orang-orang yang tercantum dalam E-RDKK,” katanya.

Tentunya melalui pelaksanaan rakor tersebut, kata Sakwan, akan dilakukan pengawasan sehingga tidak ada peredaran pupuk yang tidak jelas dilapangan, seperti pupuk Illegal ataupun pupuk yang tidak terdaftar.

“Fokus utama diarahkan kepada produk-produk Pupuk dan Pestisida yang memang diperbolehkan oleh pemerintah,” katanya.

Sakwan juga menyebutkan memang secara umum pihaknya masih menemukan persoalan dalam penyaluran Pupuk dan Pestisida bersubsidi tersebut, khususnya di daerah perbatasan.

“Kami mengajak agar penyaluran pupuk dan Pestisida ini kita awasi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Seperti tidak boleh merubah warna, melalukan penebusan dengan kartu tani, kios resmi hanya boleh menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan rdkk masing-masing kelompok tani,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser selaku Ketua KPPP Sarolangun yang menghadiri kegiatan rakor tersebut, mengatakan bahwa pupuk dan Pestisida bersubsidi ini memang harganya relatif murah dan terjangkau oleh para petani, maka perlu dilakukan pengawasan agar hal itu tidak keliru dilapangan.

Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) jenis-jenis pupuk bersubsidi sudah diatur, seperti Urea Rp 1.800/Kg, SP-36 Rp 2.000/Kg, ZA Rp 1.400/Kg, NPK Rp 2.300/Kg dan pupuk Organik Rp 500/Kg.

“Persoalan jika adanya petani yang jual lagi ke petani dengan harga setengah, jadi ada penyalahgunaan peruntukkan. Maka harus dilakukan pengawasan penyaluran pupuk yang terkoordinir mulai dari tim Kabupaten/Kota hingga pusat,” katanya.

Sekda juga menegaskan kepada para distributor agar melakukan penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi ini betul-betul sampai ke lokasi yang telah ditentukan, jika memang ada kendala para distributor diminta untuk melapor untuk dapat diselesaikan. Sebab, pemerintah kedepan akan fokus dalam pembenahan sektor perikanan, perkebunan dan pertanian.

“Mudah-mudahan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan. Dan saya harap KP3 agar dapat memberikan kontribusi dalam solusi permasalahan yang dihadapi, dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara berkala atau secara insidentil, kalau bisa jangan sampai bocor maka bagusnya secara mendadak dilakukan pengawasan, pemeriksaan jenis pupuk hingga harga,” katanya. (Wahid)