Informasi Dalam Genggaman

Lagi dan Lagi, Dua Pengedar Sabu di Sarolangun Disikat Polisi

Kapolres dan jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pelaku dan barang bukti, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Lagi dan lagi, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dua orang pengedar narkoba disikat polisi karena perbuatannya yang melanggar hukum.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ivan (28) warga Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh dan Ricky (24) warga Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Senin (14/09/2020) yang lalu sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.

Awalnya, anggota Opsnal satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 Wib adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat Dusun Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun.

Berkat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang ada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal putih bening sebanyak satu paket, lalu satu klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu sebanyak 4 paket, lalu satu klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu sebanyak 18 paket.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sarolangun,” katanya, Waka Polres Kompol Husni Thamrin dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, dalam keterangan pers, Selasa (29/09/2020).

Kapolres juga menambahkan selain 23 paket klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu, juga diam akan batang bukti lainnya, diantara tiga klip plastik kosong, 3 korek api gas, 1 buah pirek kaca, 2 buah pipet yang dimodifikasi berbentuk sendok, 1 buah pipet, 1 buah sumbu kompor, 1 buah gulungan Timah rokok, 1 buah botol yang terpasang dua buah pipet, 1 buah handphone merk Samsung lipat warna ungu, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, dan 1 buah sandang warna biru dongker.

“Hasil pemeriksaan barang didapat dari luar provinsi Jambi. Dimana BB ada 23 klip plastik dengan berat 5,35 gram,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan mininal 4 tahun penjara. (Wahid)