MA Tega Gasak Anak Kandung Sendiri
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – TN (19) seorang remaja perempuan warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun menjadi korban aksi bejat sang ayah kandungnya sendiri berinisial MA (37).
Pasalnya, MA tega menyetubuhi anaknya sudah bertahan-tahun lamanya, atau sejak korban menduduki bangku sekolah di tingkat SMP yang terjadi di dalam kamar tidur korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH mengatakan bahwa saat ini pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sudah diamankan aparat kepolisian, Minggu (04/10/2020) malam kemarin.
Pelaku diamankan setelah masyarakat Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun membawa pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
“Ya, malam kemarin kita amankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku dibawa masyarakat setempat atas dugaan tindak pidana tersebut, dan kita periksa dan dimintai keterangan,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh pelapor berinisial MH yang merupakan adik dari ibu korban, bahwa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban terungkap pada hari Jumat (02/10/2020) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat itu pelapor dihubungi oleh Saudari berinisial SN untuk datang kerumah Saudari SN kemudian pada saat dirumah SN Pelapor bertemu dengan Saudara PN dan Saudara BWI.
Saat itu, saudara BWI memberitahu kepada pelapor dengan berkata, “Yat, TN dikocoh (Setubuhi) ayahnyo”.
Lalu saudara PN meminta agar informasi lebih jelas agar korban dijemput, setelah korban dijemput lalu dibawa ke rumah PN, yang mana saat itu keluarga korban sudah menunggu di rumah Saudara PN.
lalu keluarga dari korban bertanya kepada korban agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu, korban membenarkan bahwa memang dirinya telah dicabuli hingga disetubuhi ayah kandungnya.
Jawaban TN “Iyo, sewaktu aku kelas V SD, ayah ngocoh (mencabuli) aku, waktu itu aku langsung nangis,”.
Semenjak itu, ayah korban ternyata sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban karena tak kuat menahan nafsu melihat kemungilan tubuh korban.
Pelaku terakhir kali melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban pada bulan April 2020.
Untuk memudahkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sambil berkata “jangan melawan kau, kubunuh kau kalau melawan”.
Atas kondisi tersebut, setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu membawa korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tindak pidana tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum yang memperlihatkan adanya luka robek di bagian kemaluan korban, dan juga polisi mengamankan baju korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” katanya. (Wahid)