Informasi Dalam Genggaman

Mediasi Keributan Antar Warga Tuai Kesepakatan Damai

Prosesi  mediasi yang menghasilkan kesepakatan, (Nil)

SAROLANGUN – Keributan antara warga Desa Ladang Panjang dengan warga Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun, Minggu sore 16:00 wib (30/04/2023) kemarin berhasil dimediasi damai di Kantor Camat Sarolangun.

Kerusuhan tersebut antar suporter pacu perahu bertepatan pada lomba pacu perahu yang menjadi rutinitas hiburan rakyat tahunan setiap usai lebaran idul Fitri.

Dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban luka dan kerusakan akibat dari kejadian tersebut.

Dari kejadian tersebut, langsung disikapi cepat oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK bersama jajaran, Danramil Kodim Sarko Mayor Inf Abdul Azis dan anggota, Kakan Kesbangpol, Hudri Camat Busra Desman Lurah, unsur pemerintah setempat, para kepala desa dan lurah dari masing masing warga tersebut.

Terpantau Kapolres AKBP Imam Rachman S.IK memimpin langsung mediasi waktu itu. Usai kegiatan mediasi dirinya menyampaikan keterangan pers bahwa proses mediasi berjalan lancar, semua permasalahan dan permintaan warga desa kedua belah pihak telah di tampung dan dicari solusinya.

“Alhamdulillah berkat Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT permasalahan ini sudah selesai melalui mediasi dengan rekan dari unsur TNI Polri, pemerintah daerah, Pemerintahan Desa, tokoh agama dan tokoh adat, masing masing pihak telah menemui kata sepakat dengan menandatangani nota kesepakatan perdamaian,” kata Kapolres.

Kapolres pun menegaskan agar kedua belah pihak berdamai dengan setulus hati dan tetap menjaga silaturrahmi serta Kamtibmas.

“Saya minta permasalahan ini cukup sampai disini dan tidak berkelanjutan, berkaiatan masalah adanya tindak pidana yang mengakibatkan korban luka, Saya jelaskan Korban saat ini Alhamdulillah masih dalam keadaan sadar sedang ditangani Tim Medis,” katanya.

Dia meminta agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi bohong atau hoax, seperti mengatakan ada korban meninggal.

“Jangan ada lagi Hoaks yang mengatakan korban meninggal dunia, Saya selaku kapolres bersama untuk pimpinan Kabupaten sarolangun menyepakati untuk masalah biaya perobatan di bantu oleh Pemda, saya tadi juga telah menyerahkan bantuan biaya perobatan bagi korban” terang kapolres di depan awak media.

AKBP Imam Rachman juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh warga  jangan ada lagi sweeping yang dapat memperkeruh suasana.

“Apabila malam ini dan seterusnya terjadi tindakan yang tidak diinginkan oleh warga kita maka akan kita lakukan proses tindakan tegas terukur secara hukum dengan melakukan penangkapan dan penahanan, Kami juga sudah menyiapkan Personil siaga yang akan melakukan Patroli di sepanjang Jalur Sarolangun mandiangin,“ sambungnya lagi.

Kemudian Kapolres Memberikan Bantuan kepada kedua keluarga korban sebagai bantuan biaya perobatan.

Sementara itu, Pihak Disparpora melalui Kabid Olahraga Abi Mas’ud juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan dalam proses kegiatan pacu perahu berlangsung namun hal itu murni dimulai dari penonton.

Namun disisi lain, dia mengapresiasi langkah cepat dari Kapolres, Danramil, Camat serta Kepala Desa Ladang Panjang, Lurah serta tokoh masyarakat tokoh pemuda, sehingga langkah perdamaian berhasil dilakukan tadi malam.

“Kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mari kita berangkulan dan saling menjaga kondusifitas. Agar nilai persaudaraan antara kita bisa terus terawat dengan baik,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Sarolangun, mengaku bersyukur atas kesepakatan perdamaian tersebut.

“Alhamdulillah berjalan lancar, dan menemui hasil yang baik. Kita ini keluarga kita ini saudara jadi kita harus merawat persatuan dan kesatuan daerah kita ini,” katanya

Diakhir acara,  perwakilan desa  menanda tangani kesepakatan mediasi dengan poin poin sebagai berikut :

1. Masing – masing pihak bertanggung jawab  menjamin warga desa/kelurahan masing-masing dan tidak ada pertikaian yang berlanjut dam membuat mengakibatkan ketidaknyamanan antar warga.

2. Segala hal yang berkaitan dengan hukum akan tetap di proses secara hukum.

3. Setiap kerugian yang timbul akibat dari pertikaian tersebut agar di laporkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah baik desa/kelurahan maupun kecamatan guna dilakukan inventaris nilai kerugian.

4. Segala biaya pengobatan akibat terjadinya keributan yang terjadi pada hari minggu, 30 april 2023 di koordinasikan dengan Pemkab Sarolangun.

Pukul 23.30 Wib kegiatan mediasi selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Nil)