Informasi Dalam Genggaman

Mediasi Konflik Antara PT KDA VS Masyarakat Kampung Empat Alot

Prosesi mediasi antara PT KDA dan masyarakat Kampung Empat Sarolangun (Foto: Wahid wartawan Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan mediasi upaya penyelesaian konflik lahan antara PT Krisna Duta Agroindo (KDA) dengan masyarakat Kampung Empat yang ada di Kecamatan Sarolangun, Selasa (10/3/2020), di ruang pola kantor Bupati Sarolangun berlangsung alot.

Rapat mediasi yang berlangsung sela dua jam tersebut dari pukul 13.15 Wib hingga berakhir pukul 15.15 Wib itu, dipimpin oleh Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera.

Sekretaris Kepala Desa Baru Tarmizi mengatakan bahwa persoalan konflik lahan antara masyarakat kampung empat dengan PT KDA tersebut muncul sejak tahun 2019 yang lalu, yang kemudian terjadi gejolak ditengah masyarakat di lokasi konflik lahan yang berada di jalan lahan perusahaan pada tanggal 18 Februari 2020 yang lalu.

“Masyarakat kampung empat yang awalnya pernah membuka lahan sejak tahun 1970. Lahan tersebut yang sudah dikelola pada saat itu, diambil oleh pihak perusahaan PT KDA tahun 1990 dengan perjanjian kontrak selama 25 tahun, sementara sekarang sudah masuk 30 tahun,” katanya.

Dikarenakan masyarakat menuntut, maka para kades menyikapi persoalan ini, dan disepakati untuk menelusuri permasalahan tuntutan masyarakat. Sebelumnya, para kades sudah pernah mendatangi pihak perusahaan dengan tujuan baik untuk menelusuri permasalahan ini.

“Sudah tujuh kali tidak pernah berhasil menemui pihak PT KDA. Enam kepala desa hadir di kantor perusahaan pada 18 Februari 2020 yang lalu, dengan perundingan perusahaan mengatakan agar persoalan dengan masyarakat kampung empat diselesaikan melalui mediasi Pemkab Sarolangun. Masyarakat menuntut lahan yang sudah dikelola masyarakat, dengan cerita diambil oleh pihak perusahaan,” katanya.

Mendapati pokok persoalan dari yang disampaikan oleh Kepala Desa, Asisten I Arif Ampera menjawab bahwa jika memang ada masyarakat memiliki lahan tersebut yang saat ini sudah masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT KDA agar disampaikan, jika perlu diajukan secara hukum ke pengadilan negeri.

“Datanya sudah ada, kita ajukan ke pengadilan, kita selesaikan persoalan ini secara hukum. Kalau main keras, tidak bisa pak. Jadi saya harap bapak kepala desa, mengumpulkan gambaran masyarakat yang memiliki lahan yang ada di lokasi. Bagaimanapun juga hutan tidak boleh diperjualbelikan. HGU bisa diberikan selama 35 tahun. Kalau ada surat yang mendukung kepemilikan lahan oleh masyarakat, tunjukkan pak,” katanya.

“Saya minta pak kades, buat secara administrasi, rilis laporan pengaduannya, dan ajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan. Tapi pastikan dulu didalam lokasi itu masuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau Hutan Produksi (HP). Kalau APL boleh bapak menggugat, tapi kalau HP yang diberikan HGU, bisa kena Sanksi pak,” kata dia menambahkan.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menjelaskan secara detail mengenai proses administrasi hingga terbitnya HGU yang didapatkan oleh perusahaan PT KDA dari Pemerintah.