Merujuk SKB 6 Menteri, Kakan Kesbangpol Hudri Sebut Akan Deteksi Dini FPI

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah telah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Berdasarkan SKB tersebut, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pusat terkait larangan penggunaan atribut dan penghentian kegiatan FPI tersebut
“Hari ini berdasarkan SKB 6 mentri terkait pembuatan FPI, tentu akan kita tindak lanjuti sampai di tingkat kabupaten dan dalam hal ini Kesbangpol Insa allah dalam waktu dekat akan mencari informasi lebih update tentang keberadaan fpi di sarolangun,” kata Kakan Kesbangpol, Hudri, kepada media ini, Senin (04/01/2021).
Hudri juga menjelaskan sebelum keputusan Skb tersebut, organisasi Front Pembela Islam di sarolangun sempat mendatangi kantor Kesbangpol Sarolangun terkait pendaftaran ormas di wilayah Sarolangun, namun saat itu masih dalam masa transisi apakah ormas Front Pembela Islam diberikan izin oleh pemerintah pusat atau tidak, sehingga pihaknya tidak menerima usulan para pengurus Front Pembela Islam yang ada di Sarolangun.
“Karena beberapa waktu lalu memang sudah datang ke Kesbang untuk mendaftarkan dari fpi, cuma waktu itu lagi masa transisi, wacana pembuatan FPI waktu itu maka tidak kita terima sambil menunggu keputusan final dari pemerintah menyangkut keberadaan fpi ini, dan hari ini berdasarkan SKB 6 mentri ini sudah terang benderang bagaimana fpi ini,” katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan akan melakukan deteksi dini di tengah masyarakat terkait keberadaan organisasi Front Pembela Islam di Sarolangun. Sebab, kata dia, sebenarnya pengurus organisasi Front Pembela Islam di sarolangun sudah ada namun belum teroganisir dan belum ada kegiatan atau aktivitas yang terlihat oleh masyarakat.
“Tentu kita akan melakukan deteksi dini di masyarakat, dan tentu kita harap kerja sama seluruh lapisan masyatakat jika menemukan atribut ataupun simbol fpi, guna kita melakukan persuasif kepada masyarakat, sehingga harapan kita bagaimana sama sama kita menjaga Skb 6 mentri dan maklumat kapolri, yang tujuannya adalah bagaimana kita menjaga stabilitas yang terbaik di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, kata Hudri juga kedepannya masyatakat dapat bekerja sama dalam mematuhi terbitnha Skb 6 mentri dan maklumat kapolri nomor 01 tahun 2021, tentang pelarangan front pembela islam ini, dalam rangka menjaga kondisi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyatakat.
“Masyarakat yang melihat atau yang memakai dan Bagi yang mengetahui tentu untuk diinformasikan terkait fpi ini, dan sudah jelas larangan dari Skb 6 mentri ini, itu kita patuh bersama, lebih lebih untuk asn, dan dengan dibubarkan front pembela islam ini untuk kita indahkan bersama,” katanya.
Setelah dibuabarkan nya, ormas Front Pembela Islam, yang kemudian muncul ormas Front Persatuan Islam, yang singkatnya tetap FPI, kata Hudri, pihaknya tetap mengacu terhadap keputusan pemerintah pusat.
Sebab, pada dasarnya seluruh elemen masyarakat bebas dalam berserikat atau berkumpul yang diatur oleh Undang-undang, namun tentu harus ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta izin dari pemerintah.
“Untuk fpi baru, front persatuan islam, kita lihat nanti finalnya dari pemerintah pusat terkait itu, sebab dengan dibubarkan front pembela islam, muncul front persatuan islam hari ini, maka kita lakukan upaya antisilatif sesuai petunjuk pemerintah pusat yang disampaikan ke daerah. Hanya saja kelembagaan Kalau pun ada fpi baru selain ada ad/art, tentu harus ada izin dari pemerintah pusat dan kami di daerah akan selalu siap menfollow up setiap keputusan dari pemerintah pusat,” katanya. (Wahid)