MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sarolangun, Hurmin-Gerry Menang
SAROLANGUN – Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025, akhirnya dibacakan amar putusan, Rabu (05/02/2025) malam ini di Gedung MK.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim MK, menetapkan permohonan dari pemohon atau penggugat tidak dapat diterima atau ditolak.
Usai pembacaan putusan tersebut, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry, Erick Abdullah saat dikonfirmasi media ini melalui telepon genggamnya, mengucapkan rasa syukur atas telah ditetapkannya putusan MK terkait perkata Nomor 77 Kabupaten Sarolangun, yang menetapkan atas permohonan dari Paslon nomor urut 03 Tontawi-Harris tidak dapat diterima, atau dalam putusan sela Dismissal.
” Alhamdulillah baru beberapa menit yang lalu dibacakan oleh majelis hakim, kita dengar putusan MK perkara nomor 77 Kabupaten Sarolangun putusannya pada intinya menerima epsepsi dari pada pihak terkait. Dan permohonan dari pada pihak 03 tidak dapat diterima berarti selesai sampai disini, dismissal dalam bahasa umumnya putusan sela,” katanya.
Erick Abdullah juga menjelaskan dengan putusan MK tersebut tentu pokok perkara tidak lagi dilanjutkan dalam persidangan MK, tinggal langkah selanjutnya untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih setelah ditetapkan KPU Sarolangun untuk pasangan calon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry Trisatwika.
” Tentunya tidak dilanjutkan lagi dalam pokok perkara di MK karena kita sudah dinyatakan menang oleh MK, tinggal langkah selanjutnya persiapan untuk pelantikan, Setelah putusan dari MK ini, nanti pihak KPU akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih berdasarkan amar putusan MK,” katanya. (Lexsi)