Informasi Dalam Genggaman

Musim Kemarau, Ketua DPRD Tontawi Jauhari Himbau Masyarakat Waspada

Ketua DPRD Tontawi Jauhari saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, (Nil)

SAROLANGUN- Musim panas menjadi salah satu perhatian serius pemerintah kabupaten Sarolangun, tak terkecuali juga DPRD Kabupaten Sarolangun, pasal nya musim panas atau kemarau begitu banyak dampak yang tidak baik bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari kepada sejumlah awak media, Senin 28 Agustus di Sarolangun.

” Ya, peralihan musim yang tidak menentu dan saat ini musim kemarau atau panas, kita menghimbau agar masyarakat menjaga kesehatan, kemudian waspada terhadap bencana kebakaran, baik itu hutan lahan dan berhati hati api di rumah,” kata pria yang kerap disapa BG Iton tersebut.

Selain itu, dia juga mengharapkan agar pihak eksekutif melalui dinas terkait untuk memperhatikan kesehatan masyarakat dan soal karhutla.

” Tentu ini semua tugas bersama, mulai dari pelayanan kesehatan hingga mengingatkan masyarakat soal karhutla waspada bencana kebakaran, untuk itu dinas terkait kita minta agar memperhatikan setiap hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing masing dalam pelayanan terhadap masyarakat terkait hal ini, ” kata dia.

Selain itu, Tontawi Jauhari juga menjelaskan pihak perusahaan khususnya sektor perkebunan juga agar menyediakan SDM dan sarana prasarana dalam menangani karhutla.

Khususnya sarpras agar disiapkan secara dini untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di lokasi perusahaan dan sekitarnya. Seperti, Mobil Tangki Air, Pompa Air, Mobil pemadam, selang, dan sebagainya yang menunjang untuk pemadaman karhutla.

” Kesiapan perusahaan di sarolangun, apa yang menjadi himbauan pak Kapolres agar sudah ready dengan kesiapan alat khusus pemadam kebakaran lahan, pertama mobil damkar, mesin pompa air, mobil dan pompa mini,” katanya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat sarolangun untuk dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah karhutla yakni dengan tidak melakukan pembakaran lahan apalagi pada saat membuka kebun.

Tindakan larangan pembakaran hutan dan lahan juga telah diatur Undang-Undang, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana.

” Harapan kita tentu agar masyarakat tidak melakukan pola lama, membuka kebun dengan cara membakar. Masyarakat sudah memahami dengan UU yang melarang pembakaran lahan, apabila dilakukan itu tentu akan dirugikan dan di proses melalui jalur hukum,” katanya.(Nil)