Informasi Dalam Genggaman

Operasional PT APTP Diberhentikan Sementara

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan pemberhentian sementara terhadap izin operasional PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), Selasa (21/07/2020).

Pemberhentian operasional tersebut berlangsung di kantor APTP, di kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser.

Hadir juga Asisten I Setda Sarolangun, Drs H Arif Ampera, ME, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHB Mentomeri, Kasat Intelkam Polres Sarolangun Iptu Rendie Rienaldy, Sik, Kasat Pol PP M Riduan, Kabag Ekonomi Haris Munandar, Kadis TPHP Drs H Sakwan, Kadis LHD Sarolangun Deshendri, Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, serta Kepala TU PT APTP Yoga dan jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan kedatangan tim ke lokasi PT APTP merupakan menindaklanjuti atas keberadaan PT APTP Kabupaten Sarolangun yang sampai saat ini belum juga memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Pusat.

“HGU yang telah habis sejak Desember 2019 lalu, belum diperpanjang jadi kita mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara izin usaha perkebunan pt APTP sarolangun,” katanya.

Baca juga: Komisi II DPRD Serap Aspirasi Eks Karyawan PT APTP

Tim juga memberikan waktu selama 1 (satu) minggu kepada PT APTP untuk merespon surat pemberhentian sementara tersebut yang telah diberikan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri mengatakan pemberhentian sementara tersebut disebabkan karena telah berakhirnya HGU PT APTP, PT APTP telah melanggar kesepakatan dengan Pemerintah kabupaten Sarolangun, Kakanwil BPN Prov. Jambi dan Kuasa hukum Amin.

“PT APTP belum memberikan 20 % lahan plasma kepada masyarakat, PT APTP belum melaksanakan ISPO sesuai Permentan No. 11 tahun 2015, PT APTP belum menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan semester II tahun 2019 dan perkembangan izin lingkungan,” katanya.

Selain itu, PT APTP juga belum pernah menyampaikan RKL/RPL kepada Dinas LH Sarolangun dan juga pihak perusahaan tidak pernah melakukan uji sampel air, udara dan tanah.

Maka dari itu, permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT APTP wajib diselesaikan sampai 31 Desember 2020 dan apabila tidak dilaksanakan, maka izin usaha perkebunan akan dicabut.

“Pemberhentian Sementara Izin Usaha Perkebunan PT APTP Sarolangun tidak mengurangi hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, manajer PT APTP tidak berada ditempat dan hanya diterima oleh Yusup Dwi Yoga selaku Kepala TU PT APTP yang tidak bisa mengambil sikap terkait pemberian Surat Keputusan Penetapan Pemberhentian Sementara Izin Usaha Perkebunan PT APTP. (Wahid)