Informasi Dalam Genggaman

Pasutri Di Sarolangun Kerjasama Rudapaksa Gadis Di Bawah Umur

Tampak barang bukti korban yang diperkosa oleh pelaku.

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pasangan suami istri atas nama Rangga Pratama (17 tahun) dan Novarina (16 tahun) warga Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Sarolangun atas ulah perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terhadap DM warga Suka Sari, Kecamatan Sarolangun pada Rabu, (01/01/2020) yang lalu.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto saat menggelar konferensi pers mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan dibawah umur.

Kronologis kejadian bermula saat korban DM diajak oleh istri pelaku (NO) untuk jalan jalan bersama suaminya RP. Namun disaat dalam perjalanan korban lalu ditinggalkan NO bersama suaminya (RP) di semak-semak dibawah pohon sawit Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Setelah itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menutup mulut korban dari belakang serta mengancam akan membunuh korban.

“Setelah itu Korban ditemani ibunya membuat laporan ke Polres Sarolangun, tanggal 9 januari kita lakukan identifikasi dan mengecek keberadaan pelaku yang informasinya pelaku melarikan diri ke Jakarta,” katanya, Rabu (15/01/2020).

Lanjut Kapolres mengatakan, 11 Januari kedua pelaku terpantau sedang berada di pelabuhan merak yang berkemungkinan akan pulang ke Sarolangun. Dari informasi yang didapatkan pada tanggal 12 Januari pelaku sedang dalam perjalanan pulang dengan menaiki mobil Bis ALS, dan dengan sigap pihak Polres Sarolangun langsung menghadang Bis dan menangkap kedua pelaku tepat didepan Polsek Pelawan Singkut sekitar Pukul 20.30 Wib.

“Untuk saat ini pelaku RP sudah kita masukkan kedalam sel tahanan, sedangkan pelaku NO Istri pelaku, untuk saat ini tidak kita paksakan proses penahanan karena dalam kondisi hamil 2 bulan,” katanya lagi.

Untuk informasi lebih lanjut pihak Kepolisian Sarolangun juga telah mengamankan barang bukti berupa jilbab, celana panjang, celana dalam, kaos dalam dan bra warna pink muda.

Pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ndri)