Informasi Dalam Genggaman

Pelaku AN Akui Habisi Nyawa Korban Karena Tersinggung

Tampak tiga orang pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK yang magang di salah satu perusahaan di Kecamatan Pauh, saat memberikan keterangan, (PJ Hid)

SAROLANGUN – AN Alias MK seorang pria berusia 64 tahun seorang petani kebun, ditetapkan sebagai utama dalam kasus pembunuhan Ahmad Sabri, seorang siswa magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

AN ditangkap aparat kepolisian Polres Sarolangun bersama dua orang pelaku lainnya berinisial PH (25) dan SH (25) kelahiran Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Dihadapan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.Ik beserta jajaran para awak media serta pihak keluarga korban, Pelaku A.N tega menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan kata-kata yang dikeluarkan oleh Ahmad Sabri selaku korban.

“Alasan saya membunuh Ahmad Sabri (korban.red) karena tersinggung kata-katanya dengan saya,” kata A.N, Senin (31/10/2022) di Mapolres Sarolangun saat ditanya awak media.

Tersangka A.N, mengatakan bahwa korban mengatakan kepada dirinya dengan kata-kata yang kurang enak di dengar, sekitar pukul 11.00 wib siang hari saat hendak makan. Lalu kemudian ia pergi ke belakang mau buang air, disanalah dia terpikir untuk membunuh korban. “Di belakang, jarak lima meter dengan saya, kita bunuh be dak,” katanya saat mengulang kejadian itu.

Di tempat kejadian, ia bersama dua orang pelaku lainnya awalnya memukul korban dengan kayu bulat di bagian kepala, dan korban tidak ada perlawanan saat kejadian. Setelah korban tergeletak meninggal dunia, ia lalu meminta dua orang tersangka PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian.

“Pembunuhan kami bertiga. Baru bertemu beberapa bulan yang lalu. Jarak TKP dengan penemuan mayat sekitar 600 meter,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, awalnya dirinya tidak mengakui hal tersebut. Karena aparat kepolisian polres Sarolangun melakukan penahanan dirinya karena kepemilikan senjata api rakitan atau Kecepek. Karena dengan berbagai isu yang terjadi, akhirnya ia tidak sanggup lagi menahan hal tersebut sehingga mengakui bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sabri.

“Sebab orang ini (dua orang pelaku lainnya) satupun tidak ada yang mengakui, jadi kesadaran saya mengakui itu. Saya tidak sanggup lagi dengan cerita ini itu yang terjadi di luar,” katanya.

Iapun meminta maaf kepada pihak keluarga korban, karena ia tidak menyangka akan terjadi hal demikian. Sebab, ia sudah tinggal di daerah desa lubuk napal ini selama 35 tahun lamanya dan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan.

“Sebelumnya saya memohon maaf kepada pihak keluarga korban, karena saya merasa bersalah dengan melakukan itu. Saya di situ sudah 35 tahun belum ada kejadian pembunuhan atau merampok yang saya lakukan, saya cuman ngurus kebun,” katanya.(PJ/Hid)